Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Sosialisasikan KMA Nomor 660 Tahun 2021
Yogyakarta (Kankemenag) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Senin (11/10) selenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. berlangsung di Sekar Kedaton Restaurant Jl. Tegalgendu Kotagede Yogyakarta.
Menurut Kasi PHU H. Arif Harjanto, SH sosialisasi diagendakan selama 4 hari dibagi menjadi 4 angkatan diikuti Jemaah haji yang tergabung dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), berturut-turut; KBIHU Hajar Aswad dan Mandiri, Aisyiyah, Bina Umat dan Mandiri, dan KBIHU Multazam. Materi sosialisasi meliputi KMA Nomor 660 Tahun 2021, Kesehatan Jemaah Haji, Vaksinasi dan penyakit serta Pembinaan Mental Jemaah. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. H. Masmin Afif, M.Ag.
Dalam paparan materinya Masmin Afif mengemukakan, “Kita menyadari salah satu layanan Kementerian Agama yang paling seksi adalah penyelenggaraan ibadah haji. Indonesia negara yang terbanyak mengirim jemaah, sebelum masa pandemi sejumlah 221.000 jemaah. Kondisi demikian belum seimbang dengan jumlah jemaah yang telah mendaftar, hingga daftar tunggu mencapai 30 tahun. Ibadah Haji merupakan ibadah yang banyak campur tangan Allah, kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M., dilakukan karena pertimbangan kenegaraan, adanya pandemic Covid-19, pemerintah hadir hendak menyelamatkan warga dengan lebih mengutamakan keselamatan Jemaah. Meski Kemenag telah menyiapkan scenario perjalanan ibadah haji, namun apabila Pemerintah Saudi tidak mengeluarkan Visa maka ibadah haji tidak bisa dilaksankan,” ujarnya.
Sementara itu kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA selaku narasumber dalam paparan materinya menyampaikan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI telah melakukan pertimbangan manusiawi setelah melalui kajian mendalam terhadap kondisi bangsa dan kondisi dunia terutama aspek keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan otoritas Pemerintah Arab Saudi akhirnya menunda keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021, tepatnya sudah 2 tahun penundaan Ibadah Haji, Tahun 2020 dan 2021. “Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik, memberikan penjelasan yang lengkap mengenai regulasi pembatalan keberangkatan jamaah haji, agar jangan sampai ada kekeliruan dan kelalaian yang akan merugikan para jamaah haji,” ungkapnya. (Jojo)