Berita

Perencanaan Kemenag Kota Yogya adakan Sosialisasi SBM Tahun 2020

Standar biaya merupakan salah satu pilar penganggaran berbasis kinerja, tentunya disamping indikator kinerja dan evaluasi kinerja sebagaimana amanat PP 90/2010, memegang peranan yang sangat penting bagi peningkatan kualitas perencanaan penganggaran, oleh karena itu pengembangan dan penerapan kebijakan standar biaya harus benar-benar mendapatkan perhatian yang maksimal.

Sejumlah 35 orang peserta  terdiri  Pengelola Kegiatan & Anggaran dari masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Perencanaan Kementerian Agama Kota Yogyakarta tentang Sosialisasi Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020, bertempat di lt. 2 Aula  KUA Kecamatan Kotagede, Yogyakarta, Kamis (8/8/19).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA membuka secara resmi acara Sosialisasi SBM dengan didampingi Ketua Penyelenggara Eva Fadilah, SE mewakili Plh. Kasubbag TU Kemenag Kota Yogyakarta dan Kepala KUA Kecamatan Kotagede Drs. Suparman.

“Dengan tersosialisasikannya PMK No. 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020 sebagai pedoman dalam menyusun RKA-KL Tahun 2020, sehingganya nantinya kualitas dokumen rencana kerja dan anggaran akan lebih meningkat” demikian antara lain sambutan yang disampaikan Ka Kankemenag Kota Yogyakarta Drs. Nur Abadi, MA dalam pembukaan acara.

Kegiatan yang berlangsung dari pkl 07.30 -13.00 semua peserta sosialisasi mendapatkan 2 (dua) materi dari 2 (dua) narasumber yakni, materi tentang “Sosialisasi PMK No. 78/PMK.02/2019 Tentang SBM Tahun 2020” narasumber Tiyok Subekti dari Kantor Wilayah DJPB Daerah Istimewa Yogyakarta serta  materi kedua tentang “Sosialisasi Penetapan Satuan Biaya Khusus di Lingkungan Kanwil Kemenag DIY dan Informasi Seputar Penyusunan RKA-KL Tahun 2020” disampaikan narasumber Arif Budianto dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Penetapan PMK Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya dan Indeksisasi dalam Penyusunan RKA-KL dilatar belakangi karena saat ini belum ada ketentuan RKA-KL yang mengatur mengenai pedoman penerapan standar biaya dalam penyusunan RKA-KL, yang bersifat lintas tahun anggaran sehingga penerapan standar biaya oleh Kementeriaan Negara/Lembaga dalam penyusunan RKA-KL cenderung menunggu PMK penetapan (besichking) jenis dan besaran standar biaya yang hanya berlaku setiap tahun anggaran” diantaranya paparan yang disampaikan narasumber

Lebih lanjut dikatakan seiring dengan penerapan prinsip let the managers manage, maka peran kementerian Negara/Lembaga didudukan sesuai dengan perannyayaitu sebagai penyusun anggaran yang diberikan fleksibilitas dalam penyusunan anggaran, namun tetap bertanggungjawab atas apa yang telah disusunnya melalui mekanisme system pengendalian intern yang terdapat pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.*(hms.Nrl)