Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Gelar Focus Group Discussion (FGD) Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Yogyakarta (Kankenenag) – Penyelenggara Zawa Kantor Kemenyerian Agama Kota Yogyakarta, Selasa (19/10) adakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang. Kegiatan ini bertujuan guna menaikkan persentase tanah wakaf yang bersertifikat, berlangsung di Grand Tjokro Hoteln, Jl.Affandi no.37 Gejayan Yogyakarta.
FGD diikuti oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) se-Kota Yogyakarta, pengolah data wakaf Kecamatan Umbulharjo, Kotagede, Tegalrejo serta nadzir Muhammadiyah, NU, Forum Nadzir Kota Yogyakarta dan nadzir yang diikutkan dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf tahun 2021 sebanyak 7 orang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, menyampaikan apresiasi pada Gara Zawa yang sudah menghadirkan nara sumber dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana persoalan dokumen sertifikat tanah wakaf sangat penting bagi keberadaan tanah wakaf peruntukan yang dikelola suatu yayasan pengelola masjid/musholla, dan masyarakat umum belum memanfaatkan kepengurusan sertifikat tanah wakaf secara online meskipun layanan tersebut sudah dimaksimalkan.
“Saya berharap dengan FGD ini ada output langkah-langkah penyelesaian dari segala persoalan pensertifikasian tanah wakaf di wilayah kota yogyakarta,” harap Nur Abadi.
Saeful Anwar SAg., MS.i. Penyelenggara Zakat Wakaf sebagai Penyelenggara menyampaikan laporannya bahwa target 12 Lokasi se-Kota Yogyakarta, ada 54 yg sudah Akta Ikrar Wakaf dan sudah didaftarkan ke BPN namun belum keluar hasilnya.
FGD menghadirkan Narasumber dari Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh Muhammad Muhakam dan Dr. H. Muh Riduan, SE., M.Ag Ketua BWI Kota Yogyakarta. (Ari/ Ara)