Pembinaan SPIP di Kemenag Kota Yogyakarta Tahun 2019
Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan suatu organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan kepatuhan pada peraturan perundangan yang berlaku adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang disingkat dengan SPIP.
Dimana SPIP sendiri meliputi atas unsur :
- Lingkungan pengendalian.
- Penilaian resiko.
- Kegiatan pengendalian.
- Informasi dan Komunikasi, dan
- Pemantauan pengendalian intern
Dari kelima unsur diatas haruslah menyatu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggara layanan, dimana lingkungan pengendalian menciptakan budaya organisasi dan akan mempengaruhi kesadaran pegawai atas pengendalian internal. Lingkungan pengendalian menjadi dasar dari empat komponen pengendalian internal lainnya sehingga kegiatan pengendalian harus selalu dimonitoring dan diperbaiki secara berkelanjutan untuk memastikan semua SDM (Sumber Daya Manusia) dan proses yang telah sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.
Pengendalian internal harus memberikan penilaian atas resiko yang dihadapi organisasi baik dari internal maupun eksternal serta tingkat dampak resiko yang mungkin ditimbulkannya, maka dengan adanya pengendalian internal akan dapat ditemukan dan dianalisis berbagai resiko yang dihadapi dan dapat diambil tindakan pengendalian sebagai solusinya.
Seperti halnya dalam lingkungan pengendalian internal Kementerian Agama Kota Yogyakarta terdapat 5 Nilai Budaya Kerja yang menjadi ruh yang menjiwai kinerja setiap Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, sehingga nantinya mampu mewujudkan kinerja dan layanan Kementerian Agama yang cepat, tepat, bersih, melayani, akuntabel dan sesuai harapan masyarakat.
“SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yang baik, efektif dan efisien akan mendukung optimalnya pelayanan publik yang diberikan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, serta terwujudnya performance kinerja Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang bersih, akuntabel, responsif dan berjiwa melayani menjadi tanggung jawab semua ASN di Kemenaterian Agama Kota Yogyakarta” antara lain yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H.Nur Abadi, MA dalam acara pembukaan Pembinaan SPIP Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Senin (16/9/19) di Aula Lt. 2 MAN 1 Yogyakarta, dengan didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H. Mukotip, S.Ag.M.Pd.I sebagai Ketua penyelenggara dan bertindak selaku moderator Analis Ketatalaksanaan Zainuddin Ahmad, S.I.P.
Dalam laporannya Ketua Penyelnggara H. Mukotip, S.Ag.,M.Pd.I mengatakan kegiatan Pembinaan SPIP melibatkan 35 peserta yang terdiri dari (Kasi/Gara, Kapokjaluh, KTU Madrasah, JFT Pengelola Barjas, JFT Perencana, JFU Pengelola kegiatan Subbag TU, Seksi & Gara), peserta mendapatkan materi tentang “Teknik Identifikasi Resiko dan Penyusunan Peta Resiko” dari KPPN Kota Yogyakarta.*(hms.Nrl).