Ketua APRI Sampaikan Tugas-tugas Kepenghuluan dan Antisipasi Kasus Pernikahan Pada Siaran Sapa Pagi Kantor Kemenag Kota Yogyakarta
Yogyakarta (Kankemenag) – Siaran Sapa Pagi (SISAPA) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Kembali digelar. Edisi Senin (15/11/2021) menghadiran Ketua Asosiasi Penghulu Indonesi (APRI) Kota Yogyakarta Ghufron Su’udi, S.Ag. SISAPA yang dilakukan secara virtual ini diikuti jajaran ASN Kantor Kemenag Kota Yogyakarta. Dalam paparan materinya, Ketua APRI mensikapi adanya pemberitaan di media masa dalam pelaksanaan pernikahan. “Pesta pernikahan kacau karena pelayanan KUA Kudu yang Buruk”, serta adanya “Buku Nikah yang hilang dicuri”.
Ghufron Su’udi terhadap kasus pertama, mengajak kepada para penghulu di Kota Yogyakarta untuk meningkatkan kedisiplinan, sesuai ketentuan, norma pelayanan, dan apa yang dibutuhkan masyarakat. “Kepala KUA dan Penghulu boleh lupa dengan agenda acara yang lain, tapi jangan lupa dengan agenda acara pelaksanaan akad nikah,” tuturnya.
Lanjut Ghufron, “Kita atur jadwal sesuai prediksi waktu, agar jangan sampai ada keterlambatan pelaksanaan akad nikah. Dalam hal pendaftaran nikah tidak secara online, manten daftar langsung bawa berkas ke KUA agar agar segera dilakukan entry data, karena ada manten yang daftar secara online jangan sampai bertabrakan jadwal. Setiap saat penghulu, admin Simkah dan pelaksanaa, harus mengecek yang daftar online dan cetak bukti pendaftaran, sehingga kalau ada manten menghendaki waktu yang sama bisa kita beri penjelasan. Jumlah penghulu kita sudah terpenuhi, meski demikian kita sesuaikan kapasitas dengan penghulu kita, umpama hanya 1 penghulu, tidak mungkin dalam 1 jam di 2 tempat.” imbuhnya.
Hikmah yang bisa diambil dari peristiwa tersebut, dalam melaksanakan tugas ketiga ada hal yang kurang tepat dan dilaporkan ke atasan, jangan mencari kambing hitam. Kalau memang ada kesalahan dalam pelayanan, harus mengakui kesalahan, mau minta maaf serta mau mengoreksi untuk perbaikan.
Kasus kedua, Adanya Buku Nikah yang hilang, diduga disalahgunakan untuk nikah sirri. Hal ini karena tempat penyimpanan yang belum representatif. “Kita usahakan keamanan BMN utamanya buku nikah. Buku stok dipersiapkan, antisipasi berhati-hati terhadap legalisir buku nikah, harus meminta aslinya, kecuali ada QR yang sudah berbarcode, masih kita cek datanya,” ungkap Ghufron.
Nikah sirri bisa dimasukkan ke kartu keluarga kawin tercatat, kawin tidak tercatat. Menikah belum tercatat bisa diterima tidak? Dengan tegas Ghufron mengatakan Bisa Ditolak, “Di sistem tidak ada kolom menikah tercatat belum tercatat, adanya menikah/belum menikah. Bukti resmi menikah adalah akta menikah, KK tidak bisa dijadikan pathokan,” pungkasnya. (Jojo)