Berita

Pokjaluh Kota Yogyakarta Ikuti Diskusi Analisa Butir butir Kegiatan Penyuluh Agama Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2021

Yogyakarta (Pokjaluh) – Rabu (17/11/2021) bertempat di RM Bale Ayu Jombor Kelompok Kerja Penyuluh Agama Kota Yogyakarta mengikuti Diskusi Analisa Butir butir Kegiatan Penyuluh Agama sesuai PermenPANRB nomor 9 tahun 2021 yang diselenggarakan Pokjaluh Provinsi DI Yogyakarta.

Acara yang dihadiri perwakilan kelompok kerja penyuluh agama kab/kota se-DIY dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Sleman. H. Sidik Pramono, S.Ag, MSI mengharapkan dengan adanya kegiatan ini penyuluh agama dalam melaksanakan tugasnya lebih inovatif dan menyesuaikan perkemaban jaman, misalnya melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui media virtual. Sesuai PermenpanRB no 9 tahun 2021 jenjang penyuluh agama terdiri dari jenjang Terampil dan jenjang Ahli. Untuk jenjang ahli terdiri dari ahli pertama, muda, madya dan utama.

Hadir dari pokjaluh kota Yogyakarta Eko Agus Wibowo, Mahlani, Kusmanto, Samsul Ma’arif. Pada kesempatan tersebut pokjaluh Kota Yogyakarta mempresentasikan analisa butir kegiatan penyuluh agama jenjang ahli utama oleh M Mahlani, S.Ag., M.Pd. Dengan diterbitkannya PermenpanRB no 9 tahun 2021 maka KepMenkoWasbangPAN no 54 tahun 1999 tidak berlaku. Untuk pelaksanaan PermenPANRB no 9 tersebut penyuluh agama masih menunggu terbitnya juklak maupun juknis dari Kementerian Agama. Dengan adanya PermenpanRB tersebut batas usia pensiun dapat mencapai 65 tahun. (kus)