Kasub. Bagian TU Sampaikan Akselerasi Pembangunan ZI WBK/WBBM Pada Tim ZI ATR/BPN Kota Yogyakarta
Yogyakarta (Kankemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang diwakili Kasub. Bagian TU Dra. Hj. Noor Imanah, MSI, Rabu (24/11/2021) menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Agraria da Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta diterima bersama tim Zona Integritas (ZI) di aula kantor.
Kepala ATR/BPN Kota Yogyakarta yang dihadiri Kasub. Bagian TU Gatot Mudiatmoko, SE., MM kedatangannya bersama tim ZI, mengemukakan bahwa pihaknya telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tengah persiapan menuju WBBM, akan maju penilaian pada tahun 2022. “Kami berharap dapat belajar, apa yang telah diraih Kantor Kemenag Kota Yogyakarta mendapat predikat WBBM dari MenPANRB, bisa diterapkan di kantor kami,” harapnya.
Sementara itu Noor Imanah mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta berkenan bersilaturrrahmi ke Kemenag Kota Yogyakarta untuk sama-sama belajar menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Penilaian menuju WBBM akan dilaksanakan 2 tahap yakni desk evaluasi dan visitasi. Akan ditanyakan banyak hal terkait pelayanan kita, meliputi; kebijakan, sistem informasi pelayanan publik, sarpras, serta berkenaan dengan konsultasi aduan masyarakat. Yang semuanya itu harus dilengkapi dengan evidene bukti dukung,” ungkap Noor Imanah.
Noor Imanah menyampaikan pula dalam rangka menuju WBBM harus terwujud 6 Area perubahan, meliputi; Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Lebih lanjut Noor Imanah menyebutkan dalam Akselerasi Pembangunan ZI WBK/WBBM, meningkatkan pelayanan dengan mengadakan kegiatan : Capacity Building; placement test dilanjutkan pelatihan komputer bagi pengolah data; pembinaan pelayanan prima untuk front office, petugas keamanan, dan customer service di pelayanan dan semua pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta; pembinaan netralitas ASN; pemberian reward kepada pegawai. Meningkatkan sarana dan prasana layanan kepada masyarakat dengan bekerja sama dengan instansi/ lembaga melalui aplikasi Menerapkan prinsip PTSP di seluruh layanan dengan standar yang jelas dan melalui pelatihan layanan prima. (Jojo)