Berita

Forum Nadzir Kota Yogyakarta Jawab Tantangan Wakaf Masa Kini

Yogyakarta (KUA Kotagede) – Potensi wakaf sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan umum, sehingga wakaf saat ini tengah gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Namun, ada beberapa tantangan untuk pengelolaan wakaf di Kota Yogyakarta. Demikian disampaikan ketua Forum Nadzir Kota Yogyakarta H. Marzuki yang dihadiri utusan dari Zawa Eni Widyastuti serta Sri Ariani di Pondok Ndeso, Rabu (19/01).

Marzuki mengungkapkan, sedikitnya enam tantangan Forum Nadzir yang perlu mendapat perhatian. Tantangan pertama, yaitu terkait validasi data aset wakaf, termasuk wakaf uang atau wakaf tunai. Kedua, peningkatan pengumpulan wakaf uang. Ketiga, sertifikasi tanah wakaf. Keempat, sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah. Tantangan kelima, lanjut dia, yaitu pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan umat. Keenam, kapasitas dan rasa tanggung jawab para nadzir.

Karena itu, butuh perhatian seluruh jajaran pengurus Forum Nadzir Kota Yogyakarta maupun pemerhati wakaf untuk melakukan penanganan terhadap isu-isu aktual perwakafan khususnya yang bersentuhan langsung dengan peran nadzir.

“Forum Nadzir perlu memberi perhatian terhadap kinerja para nadzir di tingkat kemantren yang belum semua menjalankan fungsinya disebabkan berbagai kendala dan keterbatasan, termasuk kendala biaya operasional dan sumber daya organisasi yang masih menjadi isu krusial di sejumlah wilayah,” ujar H. Marzuki

Tantangan lainnya, adalah belum meratanya pemahaman wakaf masyarakat terhadap ketentuan Undang-Undang No 41 tahun 2004, khususnya tentang wakaf dan jenis-jenis wakaf, belum optimalnya pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif oleh Nadzir, masih banyaknya nadzir yang belum profesional, belum tersedianya data base wakaf, serta belum optimalnya jejaring pemberdayaan dan pengembangan wakaf uang.

Wakaf bagi kebanyakan umat Islam  masih identik dengan harta tidak bergerak, seperti wakaf tanah atau bangunan. Baru belakangan ini masyarakat dikenalkan dengan wakaf dalam bentuk harta bergerak, kebanyakan orang menyebut dengan Wakaf Uang. Terobosan pengelolaan wakaf produktif dan wakaf uang juga perlu menjadi perhatian di Forum Nadzir ini. (End)