Apel Pagi Kasi PHU Kemenag Kota Yogyakarta Sampaikan Kode Etik dan Integritas ASN Serta Kebijakan Pencegahan Covid-19
Yogyakarta (Kankemenag) – Kantor Kemenag Kota Yogyakata, Senin (31/01/2022) melaksanakan apel pagi yang diikuti pegawai bawah atap, bertempat di halaman kantor. Bertindak selaku Pembina Apel Kasi Penyelenggaraa Haji dan Umrah (PHU) H. Arif Harjanto, SH.
Dalam amanatnya Arif Harjanto menyampaikan perihal Kode Etik dan Integritas ASN. “Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Sedangkan Integritas Pegawai ASN yang dimaksud adalah konsistensi Pegawai ASN dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, serta mampu mendorong terciptanya budaya etika tinggi, serta bertanggungjawab. Sebagai ASN harus bisa memberikan keteladanan pada masyarakat,” ujarnya.
Arif Harjanto juga menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama No SE. 2 Tahun 2022 tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. Juga SE Sekjen Kemenag RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai ASN Kementerian Agama.
“Penerbitan SE ini dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap ASN dalam pencegahan penyebaran Covid-19. SE bertujuan mengatur pelaksanaan sitem kerja bagi ASN Kemenag agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan public pada Kemenag dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun tetap memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap Arif Harjanto.
Adapun berkenaan dengan penyelengaaraan haji masih mengacu Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (Jojo)