Protokol Layanan Nikah di KUA dan di luar KUA Kecamatan Umbulharjo
Wabah virus corona yang menjangkiti berbagai negara di seluruh dunia terus meluas. Dari negara-negara tersebut, Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara yang terinfeksi Covid-19.
Untuk menekan penyebaran virus corona, kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak massa harus ditiadakan. Kementerian Agama ( Kemenag) pun mengeluarkan pedoman terkait tata cara akad nikah untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang semakin luas.
H. Handri Kusuma, S.Ag, M.S.I selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Umbulharjo melakukan Protokol layanan nikah di KUA maupun di luar KUA sesuai Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia.
Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab qabul dan ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat dan bersih. (edi)
Kontributor :KUA UH
Editor : Nurul.