Berita

Peran dan Fungsi Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pakualaman

Yogyakarta (KUA Pakualaman) – Peran dan fungsi utama Penyuluh Agama Islam adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada kelompok binaan di masyarakat dari kelompok usia anak hingga kelompok tua.

Bimbingan dan Penyuluhan adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikaai, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.

Salah satu bentuk bimbingan dan penyuluhan tersebut adalah diadakannya TPA yang diberi nama TPA Ulil Albab.
TPA ini berbeda dengan TPA pada umumnya. Kalau TPA pada umumnya berada di Masjid atau Musholla, namun TPA Ulil Albab ini berada di kantor KUA Pakualaman.

Sehingga KUA Pakualaman memiliki multi fungsi yakni selain layanan nikah juga layanan TPA. TPA Ulil Albab ini dikelola oleh PAIF dan PAI Non PNS kecamatan Pakulaman yg buka dua kali dalam seminggu yakni hari Selasa dan Kamis.

Kepala KUA Pakualaman Bapak Agus Sutrisno, S.Sos. I menyatakan bahwa Keberadaan TPA Ulil Albab ini di harapkan mampu memberikan pendampingan kepada anak anak yg berada di wilayah Pakualaman khususnya yg tempat tinggalnya dekat dengan KUA agar mereka bisa membaca Al- Qur’an dengan baik.

Beliau juga memberikan apresiasi terhadap PAIF dan PAI Non PNS yang telah bekerja sama dalam mengelola TPA Ulil Albab. (Margi)