KUA Gondomanan Beri Bimbingan dan Pelatihan Pemulasaran Jenazah Sesuai Tuntunan
Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Dalam rangka memberikan pemahaman bagaimana prosedur tata cara pemulasaran atau perawatan jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondomanan bekerjasama dengan Persatuan Kaum Rois (PKR) beserta Takmir Masjid Al Ikhlas Prawiirodirjan yang berlokasi di Kampung Prawirodirjan GM 2/962 RT. 039 RW. 012 Kelurahan Prawirodirjan Kemantren Gondomanan Kota Yogyakarta, Mengadakan Bimbingan dan Pelatihan Tata Cara Perawatan Jenazah dengan baik, benar, cepat dan tertib sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
“Tiap-tiap yang bernyawa akan merasakan mati.” Demikian Allah berfirman dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 185. Sedangkan kita sebagai manusia tidak ada satupun yang mengetahui kapan, dimana dan dalam keadaan bagaimana kita akan meninggal. Oleh karena itu mempelajari ilmu pemulasaran (perawatan) jenazah sangatlah penting bagi setiap orang, karena nantinya akan diterapkan ketika ada keluarga, sanak saudara atau tetangga yang meninggal dunia.
Kegiatan bimbingan dan pelatihan tata cara perawatan jenazah yang baik, benar, cepat dan tertib sesuai dengan tuntunan syariat Islam, dihantarkan sekaligus dibuka oleh Eko Agus Wibowo S. Sos I., Selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Gondomanan. Dihadiri oleh Ketua takmir masjid Haruna Sajati dan beberapa pengurus takmir serta diikuti para jama’ah masjid baik laki laki dan perempuan tidak kurang 30 orang peserta termasuk unsur tokoh masyarakat. Kegiatan ini Dilaksanakan di masjid Al Ikhlash Prawiirodirjan sebaimana alamat tersebut di atas. Jum’at (04/02/2022).
Dalam sambutannya Eko Agus Wibowo, S. Sos.I., menyampaikan kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat secara lebih luas lagi sehingga banyak masyarakat yang semakin paham tentang bagaimana prosedur tata cara Pemulasaraan jenazah sesuai dengan tuntunan Syariat Islam. Ujarnya lagi.
Sementara dalam materinya Danang Dwiyantoro selaku Pengadministrasian Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Yogyakarta, juga sebagai ketua 1 Persatuan Kaum Rois (PKR) Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa ada 4 perkara wajib dalam memulasara atau perawatan jenazah, yaitu : memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkan. Adapun hukum pemulasaran (merawat/mengurus) jenazah adalah Fardhu Kifayah, artinya kewajiban yang apabila sudah ada sebagian muslim yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut. Namun bila tidak ada satupun orang yang melaksanakannya maka berdosalah semua muslim yang mengetahuinya. Disamping memberikan penjelasan secara teoritis, Danang Dwiyantoro juga memberikan penjelasan secara praktek dengan cukup detail.
Selain hal tersebut di atas itu , narasumber juga sedikit menyinggung materi tentang bagaimana memulasaraan jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 dengan baik dan benar sesuai protokol kesehatan. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, seluruh peserta yang hadir sangat antusias menyimak jalannya acara dari awal sampai akhir mengingat pentingnya ilmu pemulasaraan jenazah. “Alhamdulillah bisa mendapat ilmu tentang cara memulasara jenazah, Insya Allah bermanfaat dunia akhirat,” kata salah satu dari peserta. (Najam).