Berita

Percepatan Sertifikat Wakaf dengan BPN Kota Yogyakarta

Yogyakarta ( Gara Zawa) -Dalam Upaya meningkatkan kualitas layanan pengelola SIWAK  dan perwakafan serta upaya untuk terciptanya tertib adminstrasi wakaf di Kota Yogyakarta, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, melalui Penyelenggara Zawa mengadakan kegiatan Percepatan Sertifikat Wakaf dengan BPN Kota Yogyakarta. Kegiatan dibuka  oleh Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, M. A. dan di hadiri oleh 14 Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf   serta operator Siwak KUA Kecamatan se-Kota Yogyakarta di Ndalem Eyang Honggowongso, Selasa (08/2).

Dalam sambutannya Plt. Penyelenggara Zawa Saeful Anwar, S. Ag, MSI mengatakan kemampuan untuk mengelola wakaf bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan operator di KUA serta BPN terus ditingkatkan melalui pelatihan-pelatihan. Sebab pengembangan tanah wakaf harus dilakukan dari kecamatan, kota madya maupun nasional secara terintegrasi dan terpola dengan baik, sehingga wakaf dapat dikelola secara optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi kepentingan sosial dan bisa membantu dalam mengatasi ekonomi masyarakat. Dalam monev tanah wakaf masih banyak lokasi wakaf yang belum memiliki sertifikat, belum beralih ke lembaga.

“Pembinaan pengelola Siwak dan perwakafan ini sangatlah penting guna untuk menginventaris data-data yang terkait tanah wakaf. Apalagi sekarang pendataan tanah wakaf ini sudah menggunakan sistem online yaitu melalui aplikasi SIWAK sehingga lebih mempermudah dalam pengentrian data wakaf,” pesan Saeful Anwar, S. Ag, MSI.

Saeful Anwar  juga menambahkan, yang paling menentukan data wakaf adalah para operator. Oleh karena itu dengan adanya SIWAK ini tidak ada lagi data yang dikarang dan beliau berharap data ini harus benar-benar valid, dan SIWAK ini harus dikelola dengan sebaik-baiknya.

Sementera Nara Sumber dari BPN Muhamad Muhakam, APTnh dari ATR/BPN Kota Yogyakarta  dalam paparannya mengatakan supaya para petugas operator bisa memanfaatkan sistem Informasi Wakaf (SIWAK) untuk menghimpun, mengelola, serta menginformasikan data wakaf kepada publik secara akurat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya ingin tegaskan bahwa akurasi serta validitas data sangat penting dalam menentukan sebuah kebijakan, kalau terjadi kesalahan dalam data maka dapat dipastikan berakibat tidak baik pada kebijakan yang diambil. Oleh sebab itu mari kita jadikan kegiatan ini sebagai sarana untuk terus meningkatkan kompetensi dalam mengelola SIWAK di unit kerja masing-masing,” ungkap Muhakam. (Ara-End)