KUA NGAMPILAN INISIATIF BENTUK UNIT PENGUMPUL ZAKAT KEMANTREN NGAMPILAN
Yogyakarta(KUA Ngampilan) Hari ini Rabu (09/02/2022) KUA Ngampilan mengadakan audiensi dan rapat koordinasi dengan Mantri Pamong Praja Kemantren Ngampilan membahas terbentuknya UPZ(Unit Pengumpul Zakat) dan Kepengurusan UPZ.Hadir Kepala KUA Ngampilan H.Supasdi SAg,Penyuluh Agama Islam Fungsional(Janti Ristiani SAg) dan Penyulun Non PNS (Srini Hariya) di ruang Mantri Pamong Praja(Endah Dwi Dinyastuti,SE.M.M)
Acara dibuka langsung oleh H.Supasdi SAg selaku kepala KUA,kemudian dilanjut penjelasan sekilas tentang UPZ dan rencana pembentukan kepengurusan UPZ oleh Janti Ristiani SAg selaku PAIF.Selanjutnya ditunjuk Agus Saeful Bahri S.Ag.MA selaku penyuluh agama non PNS diamanahi sebagai Ketua UPZ Kemantren Ngampilan.
Unit Pengumpul Zakat (disingkat UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke BAZNAS, BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.
Unit pengumpul zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.(Janti )