PUSAT LAYANAN INFORMASI HAJI KUA NGAMPILAN OLEH PENYULUH AGAMA ISLAM
Yogyakarta (PAIF KUA Ngampilan) Jum’at (11/02/2022), Konsultasi Layanan Haji dan Umroh KUA Ngampilan dilayani Penyuluh Agama Islam KUA Ngampilan Jl. KH Wahid Hasyim Yogyakarta , Janti Ristiani, SAg.
Sebagai Penyuluh Agama Islam, sebagaimana PAIF yang lain, dalam melaksanakan tugas binaan, juga berfungsi memberikan informasi, edukasi, juga konsultasi. Termasuk konsultasi Haji dan umroh. Menurut Janti Informasi perkiraan keberangkatan haji bisa dilayani lewat Aplikasi Haji Pintar.
Aplikasi andalan ini dibuat untuk memudahkan calon jemaah haji mengakses informasi porsi haji dan tahun keberangkatan yang disediakan Kementerian Agama RI, katanya. Lebih lanjut Janti menjelaskan bahwa , kaum muslimin berlomba-lomba untuk menjadi Tamu Allah, berhaji dan umroh ke Tanah Suci Makah Madinah. Hal ini menyebabkan kuota keberangkatan haji seringkali menjadi tidak seimbang dan menjadikan waiting list/daftar tunggu semakin bertambah lama. Selanjutnya Janti menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah mendaftarkan diri dan telah mendapatkan nomor porsi, rata-rata mereka ingin segera menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut. Sementara estimasi waiting list jamaah haji untuk DIY adalah 30 tahun, pungkasnya.
Masih dipaparkan Janti terkait langkah langkah mengecek porsi haji lewat aplikasi android , Info terkait keberangkatan ini bisa dilihat via online, pada https://haji.kemenag.go.id dan https://haji.kemenag.go.id/eis/pendaftaran/1200.
Berikut langkah-langkah mengecek porsi lewat aplikasi Android,
Pertama, Buka Play Store.
Kedua, Cari Aplikasi Haji Pintar.
Ketiga, Lakukan instalasi.
Keempat, Jalankan aplikasi.
Kelima, Pilih menu Estimasi Keberangkatan.
Keenam, Masukkan nomor porsi haji.
Lau, klik submit.
Selanjutnya, anda akan mendapatkan kecanggihan aplikasi ini, yakni Info keberangkatan tampil, begitu kata Janti.
Dalam keterangan nya Janti menerangkan terkait Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) adalah ASN yang mengemban dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Hal termaktub dalam SKB Menteri Nomor 574/1999 dan Nomor 178/1999, yakni semua yang terkait kebijakan tugas fungsi Kemenag yang arahnya bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput, yang salah satunya terkait pelaksanaan Haji dan Umroh.
Penguatan terhadap tugas-tugas di atas, pada Selasa 08/02/2022) lalu, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) se Kota Yogyakarta mendapatkan suntikan pemahaman dan pembinaan dari Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh H. Arif Harjanto, SH., di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
H.Arif Harjanto SH juga menjelaskan program Sapa Jimat yaitu sapa jemaah haji di masa tunggu suatu program pembinaan jemaah haji yang masih dalam masa tunggu keberangkatan nya. Hal ini mendukung kebijakan dirjen PHU untuk memberikan wadah atau media pembinaan bagi jemaah haji di masa tunggu sebelum tahun keberangkatan jemaah haji.
Terhadap kegiatan Janti Ristian, S. Ag., di atas, Kepala KUA Ngampilan, H. Supasdi, SAg., sangat apresiatif, dan berharap kegiatan semacamnya bisa terus dilanjutkan hari-hari ke depan. (Janti)