AKU DAN KAU ketika di KUA LAYANAN NIKAH MASA PPKM LEVEL 3 KUA NGAMPILAN
Yogyakarta (KUA Ngampilan) Senin (14/02/2022) Kepala KUA Ngampilan ,H Supasdi SAg menjalankan tugas menikahkan calon manten di Aula KUA Ngampilan dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dan sesuai ketentuan khusus pedoman kepala KUA dan Penghulu dalam Pelaksanaan Layanan Nikah Masa PPKM level 3.
Sebagaimana disampaikan dalam Sapa pagi Kemenag kota Yogyakarta Senin (14/02/2022), Kasi Bimas Islam Saiful Anwar menyampaikan informasi kedinasan dari Kabid Urais Kanwil Kemenag D.I. Yogyakarta: yakni Layanan di KUA sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam Nomor P-002 Tahun 2021 terkait Ketentuan Khusus Pedoman Kepala KUA dan Penghulu dalam Pelaksanaan Layanan Nikah Masa PPKM Level 3.
Supasdi berharap walaupun menikah adalah Sunah tetapi ada lima hal perlu di hindari dalam pernikahan antara lain : 1). Nikah di bawah Umur ( pernikahan dini ), 2). Nikah Hamil ( married by accident ), 3.) Perkawinan beda Agama, 4). Nikh Siri dan 5). Nikah Tanpa Restu Orang Tua, begitu pemaparannya waktu disampaikan pada acara rakordasi dan capacity building Jumat 11/02/2022 di RM Kandang Ingkung.
Dalam pandangan Islam, ikatan perkawinan diawali dengan akad nikad sesuai ketentuan syariat. Pernikahan merupakan bagian dari ibadah. Pernikahan dan kehidupan perkawinan memiliki hubungan erat dengan keselamatan dunia dan akhirat.
Islam memberi tuntunan kepada umatnya agar menjadikan faktor keshalehan beragama sebagai kriteria utama dalam memilih jodoh. Sebagaimana diungkapkan dalam Al-Quran, orang-orang yang shaleh akan dikumpulkan kembali bersama orangtua, istri (atau suami) dan anak cucu mereka di surga nanti (QS Ar-Raad {13}: 23).
Keimanan dan amal shaleh akan menjembatani kehidupan duniawi dengan kehidupan di surga. Setiap muslim wajib membina keluarganya menjadi keluarga sakinah dengan mengamalkan ajaran Islam sebagai jalan menuju surga.
Oleh karena itu upaya menanamkan nilai-nilai kesucian perkawinan dan tujuan pembentukan keluarga menurut ajaran Islam dan ketentuan negara dalam Undang-Undang Perkawinan harus dipandang sebagai bagian integral dari dakwah islamiyah dan pembinaan umat. Selain itu, edukasi publik perlu dimasifkan kepada setiap remaja usia nikah, calon pengantin dan pasangan suami-istri agar memahami tujuan luhur perkawinan serta memiliki kemampuan untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah yang timbul di dalam perkawinan dan rumah tangga.
Ketahanan keluarga adalah barometer ketahanan keluarga Indonesia. Dalam hubungan ini, jika ada lembaga yang lebih dari enam dekade bergerak dalam penasihatan perkawinan dan pembinaan ketahanan keluarga di negara kita, itulah Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan atau disingkat BP4.Alhamdulillah BP4 Ngampilan sudah melaksanakan penasehatan atau bimbingan perkawinan bagi catin dengan baik, kerja sama yang baik antara BP4 dan KUA.
Janti Ristiani SAg,selaku PAIF juga menambahkan bahwa pelayanan di KUA Ngampilan selalu mematuhi protokol kesehatan 5M yakni :
1.Memakai masker
2.Mencuci Tangan
3.Menjaga Jarak
4.Menjuahi kerumunan
5.Mengurangi Mobilitas
Memasuki kantor dengan patuh 5M dan Cek Suhu.(Janti)