Berita

Penyuluh Agama Madya KUA Gondokusuman Lakukan Bimluh Berbasis Teknologi Informasi

Yogyakarta ,(KUA Gondokusuman) Jumat 18/2/2022. Penyuluh Agama Madya KUA Gondokusuman Kusmanto, S.Ag. Jumat 18/2/2022 melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus melalui radio. Kegiatan ini merupakan pelaksanakan Nota Kesepahaman Kerjasama Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang dilakukan Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Bapak Drs H Nur Abadi, MA dengan Manajemen Radio Sonora FM / Smart FM.

Acara bimbingan agama yang dikemas dalam Dialog interaktif ini berlangsung selama 60 menit setiap hari Jumat pukul 15.00 s.d. 16.00 WIB. Kusmanto, S.Ag dalam paparannya kali ini menampilkan tajuk Makna Di Balik Kata Nikah dan Ketahanan Keluarga. Pilihan tema ini mendasarkan realita di masyarakat bahwa ketahanan keluarga, terlebih di masa pandemi covid19 perlu adanya penguatan dan intervensi positif dari semua pihak.
Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik keluarga dalam mengelola sumber daya fisik maupun non fisik dan mengelola masalah yang dihadapi, untuk mencapai tujuan yaitu keluarga berkualitas dan tangguh sebagai pondasi utama dalam mewujudkan Ketahanan Nasional. Mengapa harus tahu ketahanan keluarga? Karena, pertama keluarga merupakan institusi pertama dan utama dalam pengembangan SDM, unit terkecil masyarakat. Kedua, keluarga merupakan pilar bangsa, dan ketiga keluarga mengalami perubahan sepanjang kehidupan sehingga perlu adanya pemahaman yang holistik tentang keluarga. Sebagai masyarakat DIY, patut kiranya bersyukur telah diundangkannya Perda DIY nomor 7 tahun 2018 dan Perda Kota Yogyakarta nomor 8 tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Dengan diundangkannya dua Perda tersebut tujuan pembangunan ketahanan keluarga menjadi bagian penting perhatian stakeholder dan segera terwujud.
Dalam sesi dialog, ada 6 penanya yang merespon paparan pemateri dan menanyakan seputar persoalan keluarga.

Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus melalui radio ini merupakan salah satu butir kegiatan penyuluh agama madya sesuai PermenPANRB nomor 9 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. (Kus)