Rakordasi dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS KUA Gondomanan Tentang Sistem Pelaporan Elektronok Penyuluh Agama (E-PA)
Yogyakarta (KUA Gondomaman) – Sebagai upaya untuk melakukan peningkatkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan dan profesionalisme bagi penyuluh agama Islam Non PNS, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Gondomaman menggelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan penyuluh Agama Islam (Jumat, 18/2/2022) .
Bagian Pelaksana Bimas Islam, Alifana Indriyanti dalam pembinaannya mengatakan bahwa kegiataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan fungsi kepada penyuluh Agama Islam, terkait perihal Sistem Pelaporan Elektronik Penyuluh Agama, yang juga disebut E-PA. Sebab Penyuluh Agama Islam sebagai garda terdepan dalam mengelola hubungan dengan masyarakat.
“Penyampaian informasi yang baik kepada masyarakat adalah langkah untuk merealisasikan visi misi Kementerian Agama,” ujar Alifana Indriyanti.
Lebih lanjut Alifana Indriyanti, menjelaskan bahwa hubungan kepada masyarakat adalah juga bentuk penanaman pondasi yang kokoh dan kuat untuk Bangsa dan Negara. Juga untuk Agama, ujarnya lagi.
Dalam sambutan Rakordasi dan Pembinaan, Koordinator Penyuluh Agama Islam yang sekaligus Penyuuluh Agana Islam Fungsional KUA Gondomanan Ismiyati S. Ag., menyatakan bahwa, Penyuluh Agama Islam baik yang berstatus PNS maupun Non PNS harus selalu bersosialisasi serta silaturahmi dengan masyarakat, karena seorang Penyuluh Agama Islam mempunyai tantangan untuk mampu menjawab berbagai persoalan di tengah masyarakat. Penyuluh harus punya estetika, harus memiliki kredibilitas, atau kapasitas keilmuan serta skill dalam penyampaian materi, dan dalam berdakwah harus bisa menjadi Uswatun Hasanah.
Dengan hadirnya sebagai Penyuluh Agama Islam dapat memberikan pesan agama kepada masyarakat. Apalagi ini program Kementerian Agama untuk mewujudkan moderasi beragama dalam masyarakat dan menangkal radikalisme yang bisa menghancurkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan, kata Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., sebelum mengakhiri acara Rakordasi dan Pembinaan terhadap Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., sebagai Ketua Pokjaluh Agama Islam Kemenag Kota Yogyakarta dalam pengarahannya menegaskan, setiap Penyuluh Agama Islam yang tergabung dalam Penyuluh Agama Islam Non PNS ini harus membuat dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) dengan Sistem Elektronik Penyuluh Agama yang dikenal dengan sebutan E-PA, ujar Eko dalam akhir acara. (Najam).