Siaran Sapa Pagi Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Ketua Pokja KUA Sampaikan Regulasi Layanan Pernikahan di KUA
Yogyakarta (Kankemenag) – Siaran Sapa Pagi (SISAPA) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Kamis (24/02/2022) kembali digelar. Edisi kali ini menghadirkan narasumber Ketua Pokja Kepala KUA Sehona, S.Ag (Kepala KUA Mantrijeron). SISAPA diikuti seluruh ASN Kantor Kemenag Kota Yogyakarta secara virtual.
SISAPA diawali dengan penyampaian informasi dinas oleh Kepala Kantor Drs. H. Nur Abadi. Kepala kantor mengingatkan Kembali bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk penilaian Januari-Juni, dan Juli Desember agar segera diselesaikan. Lebih lanjut Nur Abadi juga menyampaikan sosialisasi SE Menag No 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.”Sebagai ASN agar bisa menyampaikan kepada masyarakat secara arif, agar tidak terjadi perselisihan,”ungkapnya.
Dalam kesempatan SISAPA edisi ini Sehona, S.Ag menyampaikan beberapa regulasi berkenaan dengan layanan pernikahan di KUA, meliputi;
- Rekomendasi Numpang Nikah
Terkait Rekomendasi Numpang Nikah, maka KUA tempat pernikahan dilaksanakan harus menerima Surat Rekomendasi dari KUA masing-masing calon pengantin, baik yang putra maupun yang putri. (Mengacu PMA Nomor 20/2019).
- Pelayanan Prima : Diantara bagian Pelayanan Prima itu adalah petugas KUA tidak datang terlambat ketika ada tugas pelayanan di luar kantor. Soal terlambat datang ini harus diantisipasi lebih awal, sebab manten itu mendaftarnya jauh hari sebelum pelaksanaan.
(Terlebih lagi sekarang juga ada kerjasama (MoU) antara Kemenag dengan Pemkot, dalam hal ini melalui Dindukcapil Kota Yogykarta, yang disebut Program MANTAP, yaitu : Manten Anyar Tercatat Dapat Empat. Produknya berupa empat dokumen : KTP anyar, KK anyar, Buku Nikah dan Kartu Nikah Digital).
- Dispensasi Nikah di bawah umur : Agar disampaikan usulan kepada Kasi Bimas, Kepala Kankemenag, bahkan pejabat di atasnya untuk mengadakan MoU dengan Pengadilan Agama, duduk bersama untuk menyikapi kebijakan dispensasi Pengadilan Agama terkait despensasi nikah kurang umur. (Baik Kepala Kantor maupun Kasi Bimas sudah merespon untuk segera ditindaklanjuti)
- Pada masa PPKM level 3 ini, pelaksanaan akad nikah tetap mempedomani aturan yang ada : Nomor P.002/VII/2021, yakni mencuci tangan, memakai masker, swab atigen, dan memakai sarung tangan. Tamu yang hadir di lokasi tidak melebihi 20%. Dan yang diperbolehkan masuk ke area akad nikah hanya 5 orang, dan ditambah petugas 1 orang. (Jojo)