Sinergi PAIF Dengan Penyuluh Non PNS Kecamatan Kotagede Dalam Pembinaan Religius Pegawai Kecamatan Kotagede Yogyakarta
Yogyakarta (KUA Kotagede) – Memberikan Bimbingan atau Penyuluhan kepada masyarakat menggunakan bahasa agama adalah kewajiban selaku Penyuluh Agama Islam. Dalam SKB Menteri Nomor 574/1999 dan Nomor 178/1999 Penyuluh Agama adalah ASN yang mengemban tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama dan segala yang terkait dengan kebijakan tugas dan fungsi Kemenag yang arahnya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Salah satu fungsi Penyuluh Agama adalah fungsi edukatif yaitu sebagai pendidik atau guru agama atau dalam bahasa penyuluh sebagai mursyid (pembimbing) dan suluh (penerang) di tengah-tengah masyarakat.
Betempat di Àula Kecamatan Kotagede (Kamis, 24/02/2022) Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) bersenergi dengan Penyuluh Non PNS dalam koordinasi Setyo Purwadi selaku Kepala KUA Kotagede melaksanakan pembinaan pegawai Kecamatan Kotagede melalui Majelis Taklim Muamalah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Suryana sebagai narasumber sekaligus sebagai PAIF menyampaikan tentang kewajiban bersyukur terhadap amanah yang diberikan oleh Allah SWT; sebagai pegawai maupun ASN dengan bekerja penuh dengan Integritas, juga loyalitas terhadap pimpinan termasuk terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan seperti halnya INMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2022, SE. Menag RI Nomor 4 Tahun 2022 dan terbaru SE. Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara di tempat ibadah, tegasnya. (Sur).