KUA Kotagede layani Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Yogyakarta (KUA Kotagede) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kotagede, Kamis (1/03/2022) melayani pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah seluas 89 meter persegi untuk sarana ibadah dan sosial dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kotagede Jl Nyi Wiji Adisoro No. 35 Prenggan Kotagede.
Kepala KUA Kecamatan Kotagede, Setyo Purwadi, S. Ag selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyampaikan, pembuatan AIW memberikan kepastian hukum mengenai status harta benda wakaf.
“Kebanyakan penyebab persoalan yang muncul terkait harta benda wakaf karena tidak adanya rekaman administrasi yang jelas sebagai bukti,” ungkap Setyo Purwadi.
Setyo Purwadi menambahkan, AIW dapat menjadi dasar bagi nazir untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta. Hal ini lanjutnya, sebagai upaya mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi aset umat Islam yang dapat dimanfaatkan untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.
Pelaksanaan Ikrar Wakaf dihadiri oleh Muszaeni sebagai kuasa wakif, Darwinto, B. SC selaku nazir Badan Hukum Perserikatan Muhammadiyah Cabang Kotagede, 2 orang saksi, serta didampingi oleh Endro Dwi Widodo, S. Ag Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Kecamatan Kotagede. (End)