Berita

Penyuluh Agama Islam Gondomanan Libatkan DMI Dalam Mensosialisasikan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022

Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Jum’at (4/3/2022) Penyuluhan Agama Islam KUA Gondomanan Kota Yogyakarta, Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., ajak dan libatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gondomanan untuk menindaklanjuti Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ditandai dengan penyerahan pamflet perihal Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 yang diterima langsung oleh Surachman Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gondomanan.

Kunjungan terbatas yang dilakukan oleh Eko Agus Wibowo, Sos. I., selalu Penyuluh Agama Islam KUA Gondomanan di kediaman Ketua DMI Gondomanan Surachanan di Sayidan menyampaikan, bahwa Surat Edaran tersebut merupakan semacam bentuk anjuran. Sebab Surat Edaran diterbitkan dengan maksud untuk mewujudkan ketentraman bersama, karena masyarakat Indonesia sangat majemuk atau heterogen. Seperti di wilayah Kemantren Gondomaman ini khususnya dan Kota Yogyakarta pada umumnya dan memiliki latar belakang yang berbeda. Oleh karenanya harus disikapi dengan santun. Kewajiban Kita adalah mensosialisasikannya, kepada takmir masjid dan musala baik melalui tatap muka, pemasangan pamflet, flayer, maupun media sosial,” Tutur Eko Agus Wibowo, S. Sos. I.

Pada saatnya nanti pihak kami dari Penyuluh Agama Islam KUA Gondomanan juga akan menyampaikan Surat Edaran tersebut ke Lembaga Keagamaan terkait yang berada di wilayah Kemantren Gondomanan. Dan Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., mengimbau kalau perlu agar dilakukan identifikasi terhadap masjid dan musala se wilayah Kemantren Gondomaman yang akan menjadi tujuan penerima Surat Edaran dimaksud. Ia juga menghimbau keterlibatan Penyuluh Agama Islam dalam mensosialisasikan Surat Edaran tersebut.

Dalam sambutan penyampaiannya Surachman selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kemantren Gondomanan yang menerima kehadiran Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., menyambut positif sosialisasi yang disampaiakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Gondomanan dan siap ikut ambil bagian menfasilitasi serta menyampaikan Surat Edaran Kemenag tersebut. (Najam).