Penyuluh Agama Non PNS Turut Sosialisasikan SE no.5 tahun 2022 di Musholla As-Salam Kotagede
Yogyakarta (KUA Kotagede) – Penyuluh Agama Islam non PNS di wilayah kemantren Kotagede, Ari Sutantriyati, turut berperan aktif dalam memberikan sosialisasi SE Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musholla, kepada masyarakat umum di majelis taklim As Salam Pekaten Prenggan Kotagede, Ahad (6/3/2022).
Ari menyampaikan, “tidak sedikit masyarakat belum mengetahui tentang surat edaran secara detail. Masyarakat hanya mengetahui secara luar saja dan hanya mendengar berita-berita yang beredar sehingga masyarakat masih mempunyai persepsi yang negatif dengan surat edaran itu, maka sangatlah penting dilakukan sosialisasi secara detail supaya tidak muncul kegaduhan dimasyarakat,” ujarnya.
Di sekitaran musholla As Salam juga ada warga yang beragama selain Islam. Selama ini hubungan masyarakat di wilayah ini sangat baik namun perlu kiranya masyarakat yang beragama Islam juga memahami tentang surat edaran tersebut untuk menghindari kesalahpahaman.
Pada sosialisasi SE No 05 Tahun 2022 kali ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kotagede Setyo Purwadi, S. Ag., menyampaikan “Adzan adalah kalimat suci, diatur volume dan waktunya agar semua merasa nyaman dan tidak terganggu. Pengaturan disesuaikan dengan waktu dan tidak keras-kerasan suara agar pesan bisa tersampaikan sehingga dakwah menjadi sejuk.
Arifin Hafid selaku takmir musholla berharap, semoga dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Ari Sutantriyati dan Kepala KUA Kotagede ini bisa membuka dan memahamkan pemikiran masyarakat tentang surat edaran tersebut. Ari juga mengajak majelis taklim As Salam untuk mengikuti aturan pemerintah yang telah disosialisasikan oleh Kepala KUA Kotagede.(Ari)