Penyuluh Agama Islam Fungsional Berkolaborasi Dengan Kepala KUA Kotagede Melaksanakan Sosialisasi SE. Menag Nomor 5 Tahun 2022 dii Majelis Taklim Bumi Mantaok Kecamatan Kotagede Yogyakarta
Yogyakarta (KUA Kotagede) – Pelaksanaan sosialisasi SE. Menag Nomor 5 Tahun 2022 diwilayah Kecamatan Kotagede dilakukan secara masif dari satu majelis taklim ke majelis taklim secara kontineu. Suryana sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional berkolaborasi dengan Setyo Purwadi selaku Kepala KUA Kecamatan Kotagede menghadiri sekaligus sebagai nara sumber di Majelis Taklim Bumi Mentaok, Minggu (6/03/2022) bertempat di rumah Sapto Preggan Kecamatan Kotagede Yogyakarta.
Dalam Majelis Taklm tersebut hadir Kyai Munir Syafaat selaku pengasuh PP. Nurul Umah, KH. Zainal Arifin sebagai Tokoh Agama sekaligus ketua Majelis Taklim Mentaok juga jama’ah dari tiga kelurahan, yaitu Rejowinagun, Prenggan, Purbayan.
Setyo Purwadi dalam sambutannya sekaligus memberikan pembinaan disampaikan bahwa umat Islam harus tetap menjaga Ukhwah/Persaudaraan dalam perbedaan, karena perbedaan adalah rahmat dari Allah SWT; umat Islam senantiasa bertabayun terlebih dahulu terhadap informasi yang diterima dan selalu selektif terhadap berita-berita yang beredar sebelum disebarkan ke orang lain, terutama melalui Media Sosial, termasuk dengan terbitnya SE. Menag Nomor 5 tahun 2022 jangan sampai umat Islam teradudomba atas pemberitaan yang tidak valid, agar umat Islam yang ada di wilayah Kecamatan Kotagede tetap bersatu dan terjaga Ukhwah Islamiyahnya.
Suryana selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional juga memberikan penegasan bahwa SE. Menag Nomor 5 Tahun 2022 : Menag tidak melarang adzan, tidak melarang toa, tidak melarang lainnya, yang perlu diatur volumenya. Tidak ada unsur penistaan atau penodaan agama dalam pernyataan Menteri Agama, karena tidak ada unsur menyamakan antara azan dan suara anjing.
Zainal Arifin selalu ketua Majelis Taklim Bumi Mentaouk menyampaikan, adanya pembinaan dari Kepala KUA Kotagede juga dari Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Kotagede diharapkan wilayah Kecamatan Kotagede tetap kondusif dengan adanya berbagai pemberitaan yang tidak bertanggungjawab (hoax) tentang SE. Nomor 5 tahun 2022 justeru umat islam harus tetap bersatu dan tidak terbawa isu-isu yang menyesatkan dan menyebabkan becerai berai, tegasnya. (sur).