Penyuluh Agama Islam Kotagede Berperan Aktif Memberikan Informasi, Edukasi, Advokasi dan Konsultasi
Yogyakarta (KUA Kotagede) – Penyuluh Agama sebagai ujung tombak Kementerian Agama (Kemenag) di harapkan dapat berperan sebagai informatif, edukatif, konsultatif, dan advokatif”, kata Endro Dwi Widodo, S. Ag saat menyampaikan materi pada PKL (Praktek Kerja Lapangan) Mahasiswa UIN di Balai Nikah KUA Kotagede, Rabu (10/03/2022).
Menurut Endro, peran sebagai Informatif dan edukatif yaitu menyampaikan Informasi yang benar dan mendidik umat. Sedangkan sebagai konsultatif adalah mampu memecahkan beragam persoalan yang dihadapi masyarakat/umat beragama.
Peran selanjutnya adalah advokatif yaitu mampu melakukan pembelaan dan penyelamatan terhadap ancaman yang merugikan agama dan kerukunan antar umat beragama.
“Keempat elemen tersebut merupakan tonggak bagi penyuluh dalam memberikan arahan dan materi yang disampaikan kepada masyarakat dalam rangka menciptakan pengetahuan kepada masyarakat tentang keberagamaan beragama,” ucapnya.
Selain itu dikatakan Endro, peran penyuluh agama dalam turut menjaga kerukunan umat, dengan kedudukan dan peranan yang sangat penting di tengah-tengah masyarakat serta mempunyai posisi yang penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang agama.
“Maka peran Penyuluh agama pada masing-masing Agama baik yang Fungsional dan Penyuluh Agama Honorer melaksanakan perannya, khususnya untuk menjaga kerukunan umat beragama khususnya di wilayah Kotagede,” ucapnya.
Kegiatan pembinaan mahasiswa yang ditempatkan di KUA Kotagede sebanyak 5 untuk melaksanakan PKL (Praktek Kerja Lapangan) tersebut dirangkai dengan simulasi aplikasi Siwak dan Simas yang ada di KUA Kotagede. (End)