Berita

Apel Penghormatan Bendera Merah Putih Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Kasi Bimas Islam Ajak ASN Jauhi Aktivitas Ujaran Kebencian

Yogyakarta (Kemenag Kota) – Sebagaimana rutin diselenggarakan setiap tanggal 17 tiap bulan, Kamis (17/03/2022) jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengikuti Apel Pagi Penghormatan kepada Bendera Merah Putih secara virtual. Bertindak selaku Pembina apel Kepala Seksi Bimas Islam Saeful Anwar, S.Ag., MSI.

Dalam kesempatan ini, Saeful Anwar meminta kepada jajaran ASN Kemenag Kota Yogyakarta jangan sampai melakukan aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disipin ASN. “Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa;” ujarnya.

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, love, retweet, atau comment di media sosial.

Lebih jelasnya Saeful Anwar menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat, dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Kedua penjatuhan hukuman disiplin itu dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.

“Jauhi Aktivitas ujaran kebencian, lebih baik kita melakukan hal yang produktif, dan lebih bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” pungkas Saeful Anwar. (Jojo)