Berita

Kepala KUA Kotagede Melaksanakan Bimbingan Perwakafan Kepada Mahasiswa PKL UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Yogyakarta (KUA Kotagede) – Dalam rangka untuk memberikan pembekalan kepada Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, bertempat di KUA Kotagede (Kamis, 17/03/2022) Setyo Purwadi Kepala KUA Kotagede melaksanakan bimbingan tentang prosedur pendaftaran wakaf sampai terbitnya sertifikat dari BPN.

Dalam paparannya, Setyo Purwadi menyampaikan bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan untuk kesejahteraan umat menurut Syari’ah.

Tanah yang telah diwakafkan, sangat penting untuk dicatatat oleh PPAIW di KUA sebagai bukti apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan pada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut disampaiakan juga tentang prosedur pendaftaran Wakaf :

  1. Wakif Perorangan/Organisasi/Badan Hukum bermusyawarah untuk mewakafkan tanah hak milik dan menetapkan Nazhirnya.
  2. Wakif dan Nazhir datang ke KUA Kecamatan dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas hara benda yang akan diwakafkan.
  3. Wakif, Nadzir dan Saksi menghadap PPAIW untuk mengajukan tanah wakaf dan PPAIW memeriksa persyaratan selanjutnya mengesahkan Nazhir.
  4. Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi, saksi dan PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya memeriksa berkas wakaf dan bukti kepemilikan atas tanah yang diwakafkan.
  5. Wakif, Nazhir, dan saksi pulang dengan membawa salinan AIW (W.2.a).
  6. PPAIW atas nama Nazhir menuju kantor pertanahan kota/kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W.7.
  7. Kantor pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf.
  8. Kepala Kantor pertanahan menyerahkan sertifikat kepada nazhir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada akta ikrar wakaf formulir W.4.

Selama melakukan PKL di KUA Kotagede, diharapkan para Mahasiswa betul-betul dapat memahami dan menerapkannya tentang berbagai pelayanan KUA di masyarakat, termasuk perwakafan, tandasnya. (Sur).