KUA Kotagede Menyarankan Ngunduh Mantu Wajib Lapor Ke Satgas Covid – 19 Kemantren
Yogyakarta (KUA Kotagede) – Di masa pandemi covid 19 ini, Kemantren Kotagede memberikan keleluasaan bagi warga yang mengadakan hajatan. Namun demikian, harus tetap berpatokan pada protokol kesehatan. Tim Gugus Tugas Covid – 18 saat monitoring ngunduh mantu di rumah salah satu warga Eni Tri Astuti RT 08 RW 03 Gedongan Purbayan. Senin, 21 Maret 2022
Hanya saja, KUA Kotagede melalui Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Endro Dwi Widodo, S. Ag menyarankan jika ada yang menggelar hajatan ngunduh mantu di rumah atau di gedung, wajib lapor ke Satgas covid Kemantren Kotagede. Dan tidak mengijinkan warga untuk menampilkan hiburan. Hal ini dimaksudkan agar tidak memunculkan kerumunan” saran Endro
“Tim Gugus Tugas Covid 19 Kemantren Kotagede telah memberikan pemahaman tentang penerapan aturan kesehatan Covid -19 dan selalu memberikan informasi dan edukasi kepada warga masyarakat wilayah Kotagede setiap ada yang melangsungkan hajatan pernikahan” ungkap Prasetyo Koordinator Tim Gugus Tugas Kemantren.
Menurut Mantri Pamong Praja Komaru Ma’arif, S. IP, MSI disaat pandemi ini rencana pernikahan itu harus dilaporkan kepada Satgas Covid-19 Kemantren. Serta sanggup untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
Komaru, menegaskan, dan berharap warga Kotagede tidak melanggar protokol kesehatan Covid – 19 terutama ketika mengadakan hajatan.
“Ketika mantu, aturan kesehatan tetap diperhatikan. Agar korona di Kotagede bisa diputus rantai penyebarannya. Jangan lupa jaga jarak, sediakan tempat cuci tangan serta selalu memakai masker,” kata Komaru. (End)