Penyuluh Agama Danurejan Pelayanan Konsultasi Haji Di MPP
Yogyakarta (KUA Danurejan) – Penyuluh Agama KUA Danurejan, Jumat (01/03/2022) Pelayanan Konsultasi Haji Di Mall Pelayanan Publik Pemkot Yogyakarta.
H. Sujoko Suwono, S. Ag., M.S.I. Penyuluh Agama KUA kecamatan Danurejan menerima tamu pengunjung yang berkonsultasi tentang pelimpahan haji kepada orang lain.
Sujoko menjelaskan bahwa porsi Haji bisa dilimpahkan atau diwariskan kepada ahli waris berdasarkan nasab, baik ke atas dan ke bawah, maupun menyamping serta kepada pasangan suami-istri. Selain dari itu, orang yang mempunyai porsi Haji bisa mengajukan permohonan penggabungan untuk orang yang mempunyai hubungan nasab anak dengan orang tuanya, saudara kandung dan hubungan suami-istri dengan syarat orang yang dimintakan penggabungan itu sudah memiliki porsi Haji minimal selama 2 tahun. (Jk).