Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Ikuti Rakor Jelang Ramadhan Pemerintah Kota Yogyakarta
Yogyakarta (Kemenag Kota) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA., Jumat (01/04/2022) mengikuti rapat koordinasi persiapan ramadhan 1443 H yang diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta bertempat di ruang rapat Yudistira jl. Kenari 58 Yogyakarta. Rakor mengagendakan pembahasan draft Surat Edaran Walikota Yogyakarta tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H / 2022 M di Kota Yogyakarta.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA draft SE Walikota Yogyakarta tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H / 2022 M di Kota Yogyakarta, pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan SE Menag nomor 8 tahun 2022, tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Nur Abadi juga menyebutkan bahwa SE Walikota Yogyakarta disusun sebagai Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H / 2022 M di Kota Yogyakarta yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. SE Walikota sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan umat muslim di Kota Yogyakarta, dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan aturan operasional tempat hiburan, karaoke, diskotik dan hiburan selama ramadhan.
“Kami berharap SE ini nantinya dapat ditaati bagi segenap lapisan masyarakat, dan dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di Bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwuah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat,” ujar Nur Abadi. (Jojo)