Ketua Pokjaluh Kemenag Kota Yogyakarta Paparkan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kota Yogyakarta
Yogyakarta (Kemenag) Ketua Pokja Penyuluh Agama Islam, Eko Agus Wibowo, S. Sos. I, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kota Yogyakarta, yang diselenggarakan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Jumat (13/5/2022),Bertempat di Pendopo Kanror Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta, Jl. Sultan Agung No. 33, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta. Tujuan kegiatan rakord untuk melaksanakan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektoral wisata yang produktif dan anan dari covid-19 di Bali, perlu memberikan kemudahan berupa pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Bersifat Khusus yang diperuntukkan bagi orang asing tertentu dan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai. Rakor di iikuti oleh perwakilan OPD Kota Yogyakarta.
Dalam paparannya, Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., Ketua Pokjaluh Agama Islam Kemenag Kota Yogyakarta, sekaligus sebagai perwakilan dari Tim Kemenag Kota Yogyakarta. Menguraikan akan arti pentingnya Undangan Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, sekaligus menyampaikan bahwa dalam Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa pernikahan yang dilakukan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) disebut sebagai Perkawinan Campuran. Adapun untuk persyaratan WNA sebagai berikut: 1. Ijin dari Kedutaan/Konsulat Perwakilan di Indonesia (biasanya kalau Kedutaan berpusat di Jakarta) 2. Fotokopi Pasport yang masih berlaku, 3. Foto Kopi Visa/Kitas yang masih berlaku, 4. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia, 5. Foto Kopi Akta Kelahiran, 6. Akta Cerai bagi Janda/Duda (kalau Eropa biasanya berupa Kartu), 7. Pas Foto 2×3 dan 3 x 4 Backround biru masing-masing 4 lembar, 8. Surat Keterangan memeluk Islam bagi mu’alaf, 9. Taukil Wali Nikah secara tertulis (dari pihak perempuan) jika walinya Muslim dan tidak bisa menghadiri Akad Nikah, 10. Kalau walinya Non Muslim dilaksanakan secara Wali Hakim dengan sepengetahuan orang tuanya.
Lebih lanjut, bahwa semua dokumen dalam bahasa Asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (yang dilakukan oleh penerjemah resmi/berlesensi). Setiap Negara memiliki aturan masing-masing terkait syarat dan ketentuan administrasi warga negaranya dalam melakukan pernikahan di Indonesia. Ketentuan pendaftaran Pengantin ke KUA selambat-lambatnya 10 hari sebelum Akad Nikah dilaksanakan, ujarnya lagi.
Disamping menyampaikan terkait perihal Orang Asing ini, bahwa kami sifatnya menerima yang sudah mendaftar di KUA terkait pernikahan. Dan yang menjadi kendala itu ketika menumpang nikah. Maka sebagai bentuk antisipasi mungkin kedepannya perlu ada semacam geogle form, agar WNA bisa mengisi data dan bisa diidentifikasi apakah bermasalah atau tidak, ujarnya. Lebih lanjut Eko Agus Wibowo, Sos. I., menyampaikan bahwa tahun 2021 ada 7 WNA yang melangsungkan pernikahan. Dan di tahun 2022 ini ada 2 WNA yang melangsungkan pernikahan di bulan Januari 2022, yaitu atas nama Abdullah Layev Nijat (Azerbaijan) dengan RR. Retno Wiyati (Kotagede) dan Mohamed Arzan Bin Aziz (Malaysia) dengan Yuni Sumiyati (Bantul). Bahwa kami dari Kemenag Kota Yogyakarta beserta para KUA se-kota Yogyakarta yang merupakan ujung tombak dan garda terdepan di masyarakat siap ambil bagian dan bekerja sama, apalagi dengan program Kementerian Agama tentang revitalisasi KUA. Pungkasnya dalam mengakhiri paparannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta,Muhammad Yusuf, serta penanggung jawab Bayu Laksmono, S. Sos., selaku Kabid Kesbang Bakesbangpol Kota Yogyakarta, dan memberikan sambutan. (Najam)