Berita

Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Yogyakarta Ikuti Rakor Tim Pengawasan Orang Asing

Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Penyuluh Agama Islam Fungsional sekaligus Ketua Pokjaluh Kemenag Kota Yogyakarta Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., Perwakilan dari Kemenag Kota Yogyakarta hadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kota Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Kantor Kesbangpol Kota Yogyakarta. Bertempat di Pendopo Kantor Kesbangpol Jalan Sultan Agung Nomor 133, Gunungketur, Pakualaman Kota Yogyakarta, Rabu (8/6/2022).

Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., Selaku perwakilan dari Kemenang Kota Yogyakarta menjelaskan, bahwa Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kota Yogyakarta dibuka oleh Nyke Lestari, SE, MM., Analis Kebijakan Ahli Muda Kelompok Substansi Wasdin dan Penanganan Konflik yang juga sekaligus sebagai penanggung jawab kegiatan, dengan dihadiri 10 orang peserta. Adapun yang yang dijadikan pokok bahasan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kota kali ini adalah perihal KITAS dan KITAP, disampaikan oleh Drs. H. Bram P. H, M. Si., dari Dindukcapil Kota Yogyakarta. Secara lebih khusus dan lebih rinci yakni tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk Bagi Pemegang KITAS dan KITAP sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018.

Lebih Lanjut Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., menyampaikan pula, bahwa sebelumnya kiranya perlu anda ketahui apa itu KITAS. KITAS/ITAS adalah (Kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP adalah (Kartu) Izin Tinggal Tetap. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia. Bahwa Pengertian KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), adalah Kartu Izin Tinggal Tetap, Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

Perlu pula kiranya untuk dikatahui, bahwa pembahasan terkait KITAS dan KITAP pada prinsipnya Dukcapil itu mencatat peristiwa bukan pengesahan, dan adapun peristiwa penting seperti lahir, kawin, cerai, mati, penduduk wajib lapor Orang Asing yang memiliki ijin yang mempunyai ijin tinggal, sebab Dukcapil itu adalah lembaga pencatatan perkawinan bukan pengesahan, ujarnya lagi dalam keterangannya.

Pada akhir keterangan Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., juga melaporkan bahwa sampai saat ini belum mendapatkan informasi terbaru terkait pernikahan Orang Asing. Dan mulai tahun ini Kemenag Kota Yogyakarta juga sudah bekerjasama dengan Dindukcapil Kota Yogyakarta, Warga Kota Yogyakarta yang menikah sudah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). (Najam)