APRI Kota Yogyakarta Bedah Regulasi dan Pencermatan PMA No. 22 Tahun 2024, Sempurnakan Layanan Pencatatan Nikah.
Yogyakarta, 14 Oktober 2024 – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi khusus untuk membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Acara yang dihadiri oleh penghulu Se Kota Yogyakarta, ini bertujuan untuk mendalami regulasi terbaru dan memastikan pelaksanaan pencatatan nikah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Ketua APRI Kota Yogyakarta,Gufron Su’udi, menyampaikan pentingnya memahami dan mengimplementasikan PMA No. 22 Tahun 2024. “Regulasi ini merupakan pedoman bagi kita dalam melaksanakan tugas pencatatan nikah. Dengan memahami regulasi ini dengan baik, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Diskusi Mendalam
Peserta Rakordasi melakukan diskusi mendalam mengenai berbagai aspek PMA No. 22 Tahun 2024, antara lain:
- Prosedur pencatatan nikah: Bagaimana cara menyederhanakan prosedur pencatatan nikah tanpa mengabaikan aspek legalitas.
- Digitalisasi pencatatan nikah: Pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah.
- Sosialisasi kepada masyarakat: Bagaimana cara mensosialisasikan regulasi baru kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya dalam proses pencatatan nikah.
Sehona selaku Penghulu Kemantren menyampaikan pertanyaan mengenai Bagaimana cara kita mengintegrasikan regulasi ini dengan sistem yang sudah ada?”
Dengan adanya Rakordasi ini, diharapkan para penghulu di Kota Yogyakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan profesional, sehingga pelayanan pencatatan nikah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[spsd]