Bimtek Peningkatan Layanan Haji Bidang Pendaftaran Dan Pembatalan Haji Kemenag Kota Yogyakarta
Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)
Yogyakarta (Kemenag Kota) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Rabu (2/03/2022) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Layanan Haji Bidang Pendaftaran Dan Pembatalan Haji, bertempat di Hotel Grage Businees Yogyakarta. Bimtek diikuti BPS Bipih (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji), Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Fungsional sejumlah 20 orang peserta.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA saat membuka acara mengemukakan, bimtek ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan layanan ublic kepada masyarakat khususnya penyelenggaraan haji. Jika ublic mendaftar saat ini diperkirakan memiliki antrian tunggu/waitinglist 30 tahun. Hal ini menunjukkan tingginya animo masyarakat mendaftar haji khususnya di DIY. “Kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Agama ini, harus diimbangi dengan pemberian layanan yang terbaik,” ujarnya.
Sementara itu Kasi PHU Kemenag Kota Yogyakarta Arif Harjanto selaku narasumber menjelaskan maksud dilaksanaknanya kegiatan bimtek secara umum untuk mengenalkan sekaligus mensosialisasikan dan koordinasi dengan pihak terkait tentang dinamika Pelayanan dan Penyelenggaran Ibadah Haji serta upaya Seksi PHU dalam memberikan inovasi layanan publik yang dirasakan langsung kemudahan dan kemanfaatnyan oleh masyarakat pengguna layanan khususnya di bidang Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kota Yogyakarta.
Sedangkan Agus Nur Budiatno, ST narasumber kedua plt. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji regular Kanwil Kemenag DIY, menjelaskan aturan terbaru pendaftaran haji tidak memerlukan pas foto dan pembayaran setoran awal dapat dilakukan di BPS Bipih di seluruh wilayah NKRI.
“Sehubungan waitinglist di DIY yang lama dihimbau kepada BPS Bipih untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menginput data Jemaah, dikarenakan masih banyak ditemukan bukti setoran awal yang salah input kode wilayah kab/kota,” pinta Agus Nur.
“BPS Bipih dan Petugas siskohat Kab/kota agar lebih jeli memperhatikan kelengkapan syarat pendaftaran sesuai dengan PMA 13 Tahun 2021 serta menyelesaikan proses pendaftarannya baik secara online maupun hadir di kankemang Kab/Kota,” pungkas Agus Nur. (Okta)