Bimtek Penyusunan SKP bagi JFT Penyuluh Agama Islam
Yogyakarta (Pokjaluh) Kelompok Kerja (Pokjaluh) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Rabu (23/01/2024) melaksanakan bimbingan teknis pengisian Rencana Aksi dan pengisian bukti dukung Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi para Penyuluh Agama Islam, bertempat di Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti pembuatan SKP tahun 2023 yang telah tersusun dan disetujui oleh kepala KUA.
Bertindak sebagai Narasumber bapak Andri Wahyu Sukmono,SE. Dari kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Pada kesempatan tersebut, Wahyu menyampaikan bahwa pedoman umum penyusunan SKP mengacu pada PP 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahunnya adalah hal yang wajib dilakukan oleh ASN, khususnya Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun PPPK,” tegasnya.
Wahyu kemudian menyampaikan terkait cara dan trik untuk mengisi renca aksi dan mengisi bukti dukung yang harus dilampirkan dalam setiap RHK yang telah dibuat masing-masing.
Penggunaan e-kinerja ini sebenarnya memudahkan kita dalam penyusunan SKP.
“Untuk periode penilaian SKP PNS yaitu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023, sedangkan PPPK yang baru terangkat di tahun 2023, periode penilaiannya adalah mulai dari TMT sampai 31 Desember 2023,” tutupnya.
Selanjutnya diisi informasi dari ketua pokjaluh terkait
1. Tugas MPP
2. Tupoksi Penyuluh
3. Kedisiplinan
4. Keteladanan
3. Kekompakan
4. Etika
Acara diakhiri dengan doa tasyakuran dipimpin oleh KH. Solehudin, S.Ag