Bimtek Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun Anggaran 2021
Sub. Bagian TU
Yogyakarta (Kankemenag) – Sub. Bagian TU Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Jumat (27/8) menyelenggarakan Bimtek Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun Anggaran 2021, bertempat di aula kantor. Bimtek ujian dinas dan UPKP diikuti 10 ASN, terdiri dari; ujian dinas Tk I 5 orang , UPKP Tingkat III 4 orang, dan UPKP Tingkat I sebanyak 1 orang.
UPKP dilaksanakan sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP Nomor 99Tahun 2000 jo. PP No.12 tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS; dan KMA no 172 tahun 1988 tentang Pedoman Ujian Dinas di Lingkungan Kementerian Agama. UPKP akan dilaksanakan selama 4 hari mulai Senin 30 Agustus 2021 s.d Kamis 02 September 2021 secara online.
Analis Kepegawaian Halimah Trisayuni, S.Ag menyampaikan tentang syarat kenaikan pangkat penyesuaian Ijazah bahwa pegawai yang diangkat dalam jabatan /diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh, sekurang kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, serta setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan wajib lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
“Tujuan dari UPKP untuk meningkatkan potensi pegawai agar ijazah dapat sesuai dengan jabatan yang diampu. Sementara Ujian Dinas itu merupakan syarat wajib bagi pegawai yang akan naik golongan dari golongan ll ke golongan III dan seterusnya,” ujar Halimah. (Ara)