Bina Muallaf, KUA Pakualaman Ajak Masyarakat Dukung MCP
Yogyakarta (Humas) – Kepala KUA Pakualaman Yasin Musthofa , S.Ag. MA. mengungkapkan dalam sambutanya di Kemantren Pakualaman telah terbentuk Muallaf Center Pakualaman (MCP). Lembaga tersebut didirikan sejak tahun 2019 lalu untuk membantu para muallaf dalam memahami ajaran Islam. Pembinaan anggota MCP rutin dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Dengan menggunakan dana yang bersumber dari UPZ, serta donasi dari masyarakat Kemantren Pakualaman.
Maka Yasin Musthafa, S.Ag.MA. mengajak kepada seluruh instansi atau pegawai yang ada di wilayah Kemantren Pakualaman agar bersama-sama mendukung program MCP. “Kaleng SS atau sedino sewu agar lebih dioptimalkan agar bisa membiayai program pemberdayaan masyakarat ekonomi lemah, fakir, miskin, dhuafa termasuk pembinan dan pemberdayaan muallaf,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan Yasin saat memberikan sambutan dalam pengajian pegawai Kemantren Pakualaman yang berlangsung di Pendopo Kemantren Pakualaman, Rabu (25/1/2023). Pengajian ini rutin dilakukan setiap Rabu terakhir setiap bulan. Pengajian lintas sektor ini dihadiri KUA, Polsek dan Koramil.
Dalam kesempatan tersebut Cahya Wijayanta, S. Sos. selaku Mantri Pamong Praja atau MPP Kemantren Pakualaman menyatakan bahwa pengajian ini sangat penting karena menjadi sarana peningkatan pemahaman keagamaan bagi para pegawai serta sebagai sarana pembinaan iman dan taqwa.
Sementara Misbahrudin, S.Ag. MA. dalam tausiyahnya menyampaikan kandungan firman Allah yang tertera dalam Al- Qur’an Surat Al- Munafiqun ayat 10 tentang perintah berinfaq bagi orang yang beriman. Lebih lanjut ia menyampaikan harta adalah titipan dari Allah SWT. maka manusia harus menjaga titipan itu dengan sebaik-baiknya salah satu caranya adalah dengan menginfaqkan harta tersebut.
“Berinfaq harus disiapkan sejak dini sebelum ajal menjemput sehingga manusia tidak akan menyesal kelak di hari akhir,” pesan Misbah. Ia menambahkan, zakat, infaq dan shadaqah atau ZIS agar jelas peruntukkannya maka disalurkan atau dibayarkan melalui lembaga – lembaga Amil Zakat yang ada seperti BAZNAS, LAZ dan lainnya yang sudah memiliki izin dari pemerintah. [mgr/eko]