Buka Sosialisasi Anti Gratifikasi, Kepala Kantor: Kita Belajar dari Sumber Terpercaya
Yogyakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menggelar Sosialisasi Anti Gratifikasi, Rabu (28/8/2024). Kegiatan digelar secara hibrid, offline bertempat di Aula 1 serta online melalui aplikasi Zoom dan streaming melalui Youtube Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Menghadirkan narasumber Abdul Ghoni, S.H., C.LA., C.Med. dari inspektorat Kementerian Agama RI.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Nadhif, S.Ag. M.S.I. dalam sambutannya menyebut semangat anti gratifikasi harus terus dikuatkan meskipun Kemenag Kota Yogyakarta sudah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Tujuan kita tidak sekadar WBK dan WBBM, tetapi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Maka ia menganggap forum semacam ini menjadi media yang tepat untuk sharing tentang persoalan yang ada di tengah masyarakat, dari sumber yang terpercaya. Narasumber yang jelas dan bisa menjadi rujukan bersama. “Saya berharap acara ini bisa menjadi tempat untuk nguda rasa tentang persoalan yang ada kepada sumber yang terpercaya,” sebut Nadhif.
Sebelumnya Kasubbag TU H. Ahmad Mustafid, S.Ag. M.Hum. melaporkan Kemenag Kota Yogyakarta sejak 2018 mendapat WBK, dan sejak 2020 mendapatkan WBBM. Acara sosialisasi anti gratifikasi menjadi sarana untuk merawat dan mempertahankan predikat tersebut. “Acara ini menyasar 491 ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama, 70 di antaranya mengikuti secara offline dan lainnya secara online,” terang Mustafid.
Menghadirkan narasumber Abdul Ghoni, S.H., C.LA., C.Med. dari inspektorat Kementerian Agama RI. Ia menyebut gratifikasi dalam arti luas bermakna pemberian. Meskipun demikian ia merinci tidak semua pemberian termasuk gratifikasi yang dilarang. Terdapat batasan nominal maksimal untuk setiap jenis pemberian, sebelum disebut gratifikasi.
Ia mencontohkan pemberian kepada sesama rekan kerja yang purna tugas, pisah sambut, promosi atau ulang tahun tidak berbentuk uang paling banyak senilai Rp300.000 dengan total Rp1.000.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
Secara umum, Abdul Ghoni menegaskan komitmen pimpinan menjadi faktor penting dalam merealisasikan anti gratifikasi. Acara dipandu moderator, Ghufron Su’udi, S.Ag., dengan pemandu pengucapan nilai lima nilai ASN Kementerian Agama, Eko Agus Wibowo, S.Sos.I., dan MC Zahara Emilia Girsang, S.Ag. [eko]
Link Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=T8jYn3qN8OE