DEKLARASI CEGAH PERNIKAHAN DINI
Kepala KUA Kraton, Camat Kraton dan Kakan.Kemenag Kota Yogyakarta beserta tokoh agama dan pejabat pemerintahan FORKOMPIMKA Kraton membacakan Deklarasi Gerakan Cegah Pernikahan Dini di Pendopo Kecamatan Kraton, Rabu (25/04).
KRATON (HP)- Keprihatinan atas meningkatnya angka pernikahan di usia dini sebagai faktor ketidaksiapan mental dalam menghadapi kehidupan rumah tangga sebagai penyebab angka perceraian di berbagai kota di wilayah Indonesia termasuk di Kota Yogyakarta cukup tinggi. Masyarakat saat ini cenderung kurang peduli dalam melakukan kontrol sosial, sehingga peristiwa tersebut sudah dianggap hal yang biasa menurut masyarakat kalangan tertentu. Hal ini di sampaikan oleh Kakan Kemenag Kota Yogyakarta Drs.H. Sigit Warsita pada kesempatan Deklarasi Gerakan Cegah Pernikahan dini yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOMPIKA) Kraton Rabu (25/04).
Sigit Warsita mengharapkan dan menghimbau kepada segenap pimpinan pemerintah setempat baik formal maupun non formal termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk melakukan langkah-langkah upaya pencegahan tersebut diperlukan keseriusan disertai kesadaran bersama, sehingga dapat terwujud tidak hanya sekedar slogan semata.
Kepala KUA Kraton Suardi, S.Ag mengemukakan bahwa acara deklarasi ini antara lain dikarenakan adanya tiga peristiwa pernikahan usia dini di wilayah Kraton pada tahun 2017 yang rata-rata masih berusia pelajar antara usia 15-16 tahun. Sedangkan Plt.Camat Kraton Drs.Widodo Mujiyatna mengungkapkan bahwa implementasi dan keberhasilan deklarasi ini semestinya dimulai dari lingkungan keluarga dan wilayah masyarakat sekitarnya. (dpj/nrl)