Delapan Pelaku Usaha Kemantren Kraton Terima Sertifikat Halal
Yogyakarta (KUA Kraton)-Bertempat di Aula Balai Nikah KUA Krataon pada Kamis, 19/07/2024 Kepala KUA Kemantren Kraton Agus Sutrisno, S.Sos.I kembali menyerahkan sertifikat halal kepada 8 (delapan) pelaku usaha. Kebijakan wajib sertifikasi halal tahap pertama yang diberlakukan sampai 18 Oktober 2024 tetap mendapatkan perhatian dari berbagi pelaku usaha.
Agus Sutrisno menyampaikan meskipun pelaksanaan target Wajib Halal Oktober diundur sampai 2026 justru memberikan waktu yang longgar kepada pelaku usaha yang akan mendapatkan dan mengurus setifikat halal. Hal ini untuk memberikan perlindungan konsumen sekaligus untuk mengembangkan bisnis UMKM secara berkelanjutan serta menguatkan posisi UMKM dalam persaingan global.
Kebijakan ini perlu didukung dengan kesiapan UMKM, khususnya kesadaran terhadap perlunya sertifikasi halal dalam mengembangkan bisnisnya serta dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam memfasilitasi pemberian sertifikasi halal, khususnya kepada pelaku usaha. Pemerintah melalui BPJPH ( Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memberikan program fasilitasi layanan Sertifikat Halal Gratis ( SEHATI),
Penyuluh Agama Islam KUA Kraton, Siti Khotijah, S. Sos.I. selaku P3H Kraton mengingatkan agar produk yang telah mendapat sertifikat halal dalam kemasan produk nya agar dicantumkan logo halal beserta nomor ID, sebagai jaminan bahwa produk yang dijual telah mendapat persetujuan sertifikat halal. Pelaku usaha diharapkan untuk tetap mempertahankan kualitas produk dengan bahan yang telah diajukan saat proses (self declear), tidak diperkenankan mengganti dengan bahan yang tidak sesuai saat pengajuan sertifikasi halal, jelasnya. (Dizza/Am)