Berita

Dialog Kinerja dan Penyusunan SKP Sub. Bagian TU Kantor Kemenag Kota Yogyakarta

Yogyakarta (Kankemenag) – Proses Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah penyusunan rencana dan target kinerja yang akan dicapai oleh setiap Pegawai Negeri Sipil yang disusun setiap awal tahun oleh pegawai dan harus disetujui oleh atasan langsung/pejabat penilainnya. Hal Demikian disampaikan Kasub. Bagian Tata Usaha Dra. Hj. Noor Imanah, MSI., Kamis (11/11/2021) saat melakukan pendampingan penyusunan SKP bagi Pegawai Bagian Umum Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, bertempat di aula kantor.

Hj. Halimah Trisayuni, S.Ag Analis Kepegawaian selaku Tim Pengelola Kinerja, menyampaikan bagaimana proses dalam penyusunan SKP. Dalam penyusunan SKP harus memperhatikan; perencanaan strategis instansi, perjanjian kinenrja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan/tugas pokok,  serta SKP atasan langsung.

“Sebelum menyusun SKP semua pegawai bagian umum, harus mengetahui tugas dan fungsi  Sub. Bagian Tata Usaha secara umum, sehingga dalam penyusunan SKP sesuai dengan ketugasannya. Tugas-tugas Sub. Bagian TU, meluputi; melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencana, kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara, keorganisasian dan  ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data, dan informasi,” terang Halimah. (jojo)