Dialog KUB Kakan Kemenag Kota Yogyakarta Sampaikan Kebijakan Moderasi Beragama
Yogyakarta (Kankemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA, Rabu (22/9) menyampaikan kebijakan moderasi beragama Kementerian Agama pada dialog bersama kerukunan umat beragama yang diikuti perwakilan umat lintas agama berlangsung di hotel Fave Jl. Kusumanegara No 91 Yogyakarta.
Dalam paparannya Nur Abadi menyampaikan prinsip dasar moderasi beragama yakni; Adil, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada kebenaran, sepatutnya tidak sewenang-wenang. Berimbang, cara pandang, sikap, dan komitmen untuk selalu berpihak pada keadilan, kemanusiaan dan persamaan. Toleran, penghargaan terhadap perbedaan pandangan dan kemajemukan identitas budaya masyarakat.
“Moderasi beragama adalah meyakini secara absolut ajaran agama yang kita yakini dan memberikan ruang terhadap agama yang diyakini oleh orang lain. Moderasi mengandung dua makna yaitu, memandu/ mengatur/ menengahi serta pengurangan kekerasan dan penghindaran ke-ekstriman. Kedua makna itu mirip dan sama-sama aplikatif untuk menjalankan fungsi kontrol. Moderasi beragama yakni kegiatan mengatur, memandu dan menengahi komunikasi dan interaksi umat beragama agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku,” papar kepala kantor.
Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Dra. Hj. Noor Imanah, MSI selaku penyelenggara melaporkan, dialog dengan mengambil tema penguatan moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan umat beragama di Kota Yogyakarta, dengan tujuan; sebagai sarana silaturrahmi dan dialog antar umat lintas agama dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di Kota Yogyakarta, penguatan peran umat beragama dalam menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama, serta sebagai langkah antisipasi terhadap timbulnya konflik antar umat beragama. (Jojo)