Dua Ribu ASN Kemenag Ikut E-Learning Pengendalian Gratifikasi
Jakarta (Kemenag) — Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar e-learning pengendalian gratifikasi. Tercatat, sebanyak 2.000 ASN Kemenag dari 91 satuan kerja (satker) mengikuti kegiatan yang diampu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Mereka berasal dari Unit Eselon I, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kemenag.E-learning Pengendalian Gratifikasi berlangsung sejak 25 Juli sampai dengan 6 Agustus 2022 melalui laman e-learning.KPK.go.id.
“Ini bagian dari komitmen Kemenag untuk memperkuat pengendalian gratifikasi,” ungkap Plt Inspektur Jenderal Kemenag Nizar, di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Nizar mengharapkan satuan kerja proaktif untuk membentuk tim dan menyosialisasikan gerakan anti gratifikasi di lingkungannya.
“Kami mengharapkan adanya peningkatan unjuk kerja UPG satuan kerja. Lakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi ke satuan kerja di wilayahnya masing-masing, sehingga pengendalian gratifikasi di Kemenag semakin baik,” pesan Nizar.
E-learning pengendalian gratifikasi ini merupakan program lanjutan yang telah dilaksanakan pada tahun 2021. Pada 2021, sebanyak 39.588 ASN Kemenag telah mengikuti e-learning pengendalian gratifikasi KPK.