Evaluasi Dan Dialog Kinerja Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
Yogyakarta (Kankemenag) – Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021, Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja (Perkin), Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, Rabu (13/10) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. Nur Abadi, MA bersama jajaran Kepala Seksi, Pengawas, Penyelenggara, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama, JFT dan pelaksana melakukan evaluasi dan dialog kinerja berlangsung di Crystal Lotus Hotel Yogyakarta.
Nur Abadi dalam sambutannya mengemukakan, “Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya yaitu sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja PNS. Kami harap Kasi dan Penyelenggara segera menyelesaikan penyusunan perjanjian kinerja. Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan/komitmen/ kesepakatan antara atasan dengan bawahan untuk mencapai kinerja yang terukur pada suatu periode tahun tertentu. Tujuan penyusunan perjanjian kinerja sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah; sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Setelah dilaksanakan Evaluasi dan Dialog Kinerja ini setiap ASN kami harapkan dapat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan target dan indikator kinerja yang merupakan turunan dari Perkin kepala kantor,” ungkapnya.
Eka Pangestuti, SIP., MPA dari BKN Kanreg 1 Yogyakarta diundang secara khusus untuk memberikan pendampingan dan konsultasi dalam penyusunan perjanjian kinerja. Secara berurutan Kepala Seksi dan Penyelenggara menyampaikan rancangan Perkin yang telah disusun. Setelah diadakan pencermatan dan konsultasi ada beberapa perkin yang secara implementasi tidak bisa dilaksanakan. “Perkin yang kita susun sedapat mungkin harus direalisasikan, namun apabila pada kenyataannya tidak dapat dilaksanakan, maka perkin sebelum ditandatagani bisa dilakukan revisi, sehingga perkin yang sudah disusun harus benar-benar bisa dilaksanakan,”ujarnya. (Jojo)