Berita

Evaluasi Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf Wilayah Kota Yogyakarta Kepala Kantor Mengharap agar Para Pengelola Data untuk Sinkronisasikan dengan BPN

Yogyakarta (Gara Zawa) Evaluasi Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf Wilayah Kota Yogyakarta bertempat di RM Kebon Ndelik Bausasran Yogyakarta ,Senin 23/05/2022, dihadiri Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di 14 Kemantren, Nadzir wakaf, Operator Wakaf.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Drs. H. Nur Abadi, MA., dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan , meminta pada para Pengelola Data untuk mensinkronisasi data di kemantren dengan BPN agar memiliki data yang riil. Maka di acara evaluasi koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf wilayah kota Yogyakarta ini dilaksanakan untuk dapat memenuhi target.
Kasi Gara Zawa Suryana S.Ag melaporkan tujuan kegiatan mengetahui hasil ( sertifikat) dalam proses percepatan oleh BPN Kota Yogyakarta, agar tanah wakaf tidak bisa diagunkan dan memiliki perlindungan lebih kuat. Selanjutnya menurut Suryana ,bahwa dengan diterbitkannya sertifikat dari ATR/BPN ,maka tanah wakaf lebih terjamin keberadaannya dan kepemilikannya,sehingga tidak hilang ,dijual dan tidak menimbulkan sengketa. Mengakses bagian dari progrqm sertifikasi tanah di Indonesia dari BPN yang sudah membuat MOU dengan berbagai lembaga keagamaan, untuk program tanah wakaf dan tanah tanah lembaga keagamaan.
Nara sumber H. Udjang Sihabudin, SAg,MSI selaku analisis Kebijakan Kanwil Kankemenag DIY. Acara dipandu  Pelaksana Gara Zawa Eni Widyastuti, S.Psi.  (Ara)