Bagaimana cara mengajukan permohonan Rekomendasi Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Surat Permohonan Pembatalan Haji ditujukan kepada kepala kankemenag Kota Yogyakarta cq Seksi PHU
  2. Surat Kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat
  3. Surat keterangan waris bermaterai Rp 6000 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa dan diketahui oleh camat
  4. Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.6000
  5. Fotokopi KTP Ahli Waris/Kuasa Waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihat aslinya
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji, bermaterai Rp.6000
  7. Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH)
  8. Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama
  9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  10. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
  11. Fotokopi buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya
  12. Semua persyaratan difotokopi rangkap 2 dan dikumpul beserta yang asli