Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan izin operasional PPIU
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan dengan dilampiri persyaratan
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama Islam agar dilampirkan KTP
- Fotokopi Surat Pengesahan Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
- Fotokopi Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku
- Fotokopi Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
- Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
- Fotokopi Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/ kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
- Fotokopi Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP
- Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur uatama dan stempel perusahaan (asli)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama islam)
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang Biro Perjalanan Wisata/BPW (minimal 3 orang)
- Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2)
- Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di arab saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan arab saudi
- Fotokopi sertifikat keangggotaan ASITA
- Foto Foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umrah
- Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 2 Tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah mengikutinya (terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIUnya)
- Bukti telah memberangkatan jemaah umrah minimal 200 orang selama 3 tahun
- Hasil Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) minimal B
- Surat Keputusan Penetapan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang masih berlaku