Bagaimana cara mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan izin operasional PPIU

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan dengan dilampiri persyaratan
  2. Fotokopi Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama Islam agar dilampirkan KTP
  3. Fotokopi Surat Pengesahan Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
  4. Fotokopi  Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Domisili usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku
  6. Fotokopi Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
  7. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
  8. Fotokopi Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/ kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
  9. Fotokopi Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP
  10. Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur uatama dan stempel perusahaan (asli)
  11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama islam)
  12. Fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
  13. Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang Biro Perjalanan Wisata/BPW  (minimal 3 orang)
  14. Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2)
  15. Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di arab saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan arab saudi
  16. Fotokopi sertifikat keangggotaan ASITA
  17. Foto Foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umrah
  18. Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 2 Tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah mengikutinya (terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIUnya)
  19. Bukti telah memberangkatan jemaah umrah minimal 200 orang selama 3 tahun
  20. Hasil Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) minimal B
  21. Surat Keputusan Penetapan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang masih berlaku