Bagaimana cara mengajukan Izin Pendirian Pondok Pesantren

Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:

  1. Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren
  2. Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
  3. Pondok atau asrama
  4. Masjid, musholla
  5. Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
  6. Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai‐nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945
  7. Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
  8. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional
  9. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
  10. Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat
  11. Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
  12. Mengisi formulir yang telah disediakan
  13. Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kota Yogyakarta
  14. Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kan.Kemenag Kota Yogyakarta dan Kepada Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren)