Berita

Gara Zawa Selenggarakan Pengawasan, Pendampingan Audit Syariah dan Akreditasi Pengelola Zakat

Kemenag Kota Yogyakarta (GaraZawa)- Bertempat di Cimol Resto Timoho, Jl. Ipda Tut Harsono No. 38 Muja Muju Umbulharjo Kota Yogyakarta (Rabu, 13/06/2024) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pengawasan, Pendampingan Audit Syariah dan Akreditasi Pengelola Zakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Suryana, S.Ag,. M.S.I, Safroni, Dwi Kuswindaryati, M.S.I dan Anita Indrastuti, S.E.I dan Baznas dan LAZ sekota Yogyakarta.

Acara diawali dengan sambutan dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf Suryana dianjutkan dengan menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan, yaitu :

1. Menjaga agar pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh berjalan sesuai standar kepatuhan Syariah;

2. Mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam pengelolaan dana zakat, infaq dan shodaqoh;

3. Meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap akuntabilitas dan kepatuhan syariah Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat.

4. Mensosialisakan bagi para LAZ yang baru terbentuk tentang Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil ;

Dalam kegiatan ini pula dibuka dialog dan sharing dengan Baznas Kota Yogyakarta dan LAZ yang telah dilaksanakan audit Syariah dari dari Jenderal Kemenag Republik Indonesia yang diwakili Mughaffar Akhwan dari LAZ UNISIA yang memaparkan bahwa dengan dilakukannya Audit Syariah justru akan lebih meningkatkan pengelolaan LAZ yang diharapkan tetap memegang prinsip aman Regulasi yaitu sesuai Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, aman Syari yaitu sesuai dengan Firma Allah SWT dalam surah At – Taubah ayat 60 dan aman NKRI yaitu tidak mentasyarufkan ke Lembaga/ organiassi yang dilarang oleh Pemerintah seperti mendukung Radikalisme, tegas..

Pada akhir acara Suryana mengharapkan hasil dari kegiatan dapat dialaksanakan dan diaplikasikan di Lembaga Pengelola ZIS masing-masing. (Sur/team ZaWa).