Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) se-Kota Yogyakarta Ikut Sosialisasi SE Menag No. 20/2021
GPAI se-Kota Yogyakarta Ikuti Sosialisasi SE Menag no 20 tahun 2021
Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta melalui Seksi Pendidikan Agama Islam secara virtual melalui Zoom Metting, kembali menyelenggarakan Sosialisasi SE Menag no.20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Kegiatan berlangsung Selasa, 27 Juli 2021 dimana kali ini Sosialisasi diikuti oleh sejumlah 152 partisipan terdiri dari Guru Pendidikan Agama Islam mulai dari jenjang SD,SMP, SMA/SMK se-Kota Yogyakarta.
Selaku narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA memberikan pemaparan singkat sosialisasi Menag tersebut,mengatakan ada beberapa hal ketentuan sosialisasi dan pemantauan tersebut yang harus dilakukan, diantaranya:
“Seluruh ASN dilingkungan Kemenag Kota Yogyakarta wajib melakukan sosialisasi dan pemantauan secara berjenjang dan melaporkan melalui atasan masing masing”. Ujarnya.
Lebih lanjut Nur Abadi menjelaskan “Dalam melakukan sosiaisasi masing -masing ASN diharapkan minimal 3 kali dan maksimal tidak terbatas, pelaporan sesuai dengan format baku yang meliputi waktu dan tempat pelaksanaan, dan jumlah peserta, dan terakhir penggunaan Twibon pada profil maupun status guna mensosialisasikan”. Paparnya.
Sementara itu Kasi Pendidikan Agama Islam Kemenag Kota Yogyakarta Drs. H. Kaharuddin Noor mengharapkan kepada seluruh guru, baik itu guru tetap maupun honorer agar segera mensosialisasikan SE Menag No. 20 Tahun 2021 tersebut kepada lingkungan dan masyarakatnya.
Rangkaian acara sepertinya biasanya diakhiri dan ditutup dengan Doa bersama, yang pada kesempatan kali ini doa dipimpin oleh Pengawas Agama Islam Drs.H. Susanta,M.Si (LR/Nrl)
Kontributor : Liana Rosada?Sri Nurul.
Editor : Sri Nurul.